• PPN membangun sendiri

     cbsantoso updated 11 years, 5 months ago 10 Members · 19 Posts
  • sds

    Member
    12 November 2012 at 10:40 am

    Saya adalah WP OP bukan PKP dengan alamat NPWP di salah satu KPP Jaksel, membangun rumah di wilayah salah satu KPP Jaktim. Yang saya tanyakan:

    1. Penulisan NPWP pada SSP apakah sesuai dengan NPWP saya di KPP Jaksel atau menyesuikan dengan Objek Pajak (rumah) yg di wilayah KPP Jaktim.

    2. Apabila penulisan NPWP sesuai objek pajak, apakah perlu membuat NPWP cabang, sedangkan saya tidak punya usaha, dan rumah tersebut akan saya jual.

    Terima kasih

  • sds

    Member
    12 November 2012 at 10:40 am
  • priadiar4

    Member
    12 November 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by sds:

    1. Penulisan NPWP pada SSP apakah sesuai dengan NPWP saya di KPP Jaksel atau menyesuikan dengan Objek Pajak (rumah) yg di wilayah KPP Jaktim.

    Originaly posted by sds:

    menyesuikan dengan Objek Pajak (rumah) yg di wilayah KPP Jaktim.

    Seperti ini, kodenya 04.000.000.0-XXX.000

    XXX –> Kode KPP tempat dibangun

    Originaly posted by sds:

    2. Apabila penulisan NPWP sesuai objek pajak, apakah perlu membuat NPWP cabang, sedangkan saya tidak punya usaha, dan rumah tersebut akan saya jual.

    tidak

  • ikkhy

    Member
    12 November 2012 at 11:12 am

    Pembangunannya dimulai kapan rekan? jika dimulai sebelum 21 November 2012, maka seperti yang dijelaskan oleh rekan priadiar4.

    Namun, jika dimulai setelah 21 November 2012, berlaku:

    Originaly posted by sds:

    1. Penulisan NPWP pada SSP apakah sesuai dengan NPWP saya di KPP Jaksel atau menyesuikan dengan Objek Pajak (rumah) yg di wilayah KPP Jaktim.

    kodenya: 00.000.000-xxx.000 –> xxx = kode KPP lokasi KMS

    Originaly posted by sds:

    2. Apabila penulisan NPWP sesuai objek pajak, apakah perlu membuat NPWP cabang, sedangkan saya tidak punya usaha, dan rumah tersebut akan saya jual.

    bisa saja diterbitkan NPWP cabang oleh KPP setempat berdasarkan jabatan

    salam

  • Darmawan

    Member
    12 November 2012 at 5:23 pm

    Jika bangunannya telah selesai tahun 2011 tapi belum pernah bayar PPN membangun sendiri, maka yg diberlakukan adalah peraturan baru setelah 21/11-2012 atau peraturan lama sebelum 22/11-2012 ?

  • hendrioye

    Member
    12 November 2012 at 5:33 pm

    peraturan lama

  • Darmawan

    Member
    13 November 2012 at 4:46 am
    Originaly posted by hendrioye:

    peraturan lama

    Jika sebagian bangunan selesai sebelum 22/11-2012 dan sebagian setelah 21/11-2012 , sementara WP belum pernah membayar PPN Membangun sendiri. Biaya bangunan tidak dapat lagi dipilah-pilah mana yg sebelum dan mana yg sesudah, jadi yang dipake adalah peraturan baru setelah 21/11-2012 ?

  • bydimon

    Member
    13 November 2012 at 7:54 am

    peraturan baru

  • melantoim

    Member
    13 November 2012 at 9:14 am

    bukankah

    Originaly posted by sds:

    WP OP bukan PKP

    sehingga tidak perlu setor PPN KMS?

    dan jika perlu setor PPN KMS, jadi 2 kali kena PPN-nya, yaitu:
    1. pada saat membeli material yang ada unsur PPN;
    2. pada saat setor PPN KMS dengan menggunakan tarif KMS.
    Jika ini keliru dapat diberikan pencerahan.

    salam

  • gialloblu97

    Member
    13 November 2012 at 4:06 pm

    Apa seh definisi kegiatan membangun sendiri?

  • begawan5060

    Member
    13 November 2012 at 4:18 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Jika bangunannya telah selesai tahun 2011 tapi belum pernah bayar PPN membangun sendiri, maka yg diberlakukan adalah peraturan baru setelah 21/11-2012 atau peraturan lama sebelum 22/11-2012 ?

    Peraturan lama..

  • begawan5060

    Member
    13 November 2012 at 4:19 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Jika sebagian bangunan selesai sebelum 22/11-2012 dan sebagian setelah 21/11-2012 , sementara WP belum pernah membayar PPN Membangun sendiri. Biaya bangunan tidak dapat lagi dipilah-pilah mana yg sebelum dan mana yg sesudah, jadi yang dipake adalah peraturan baru setelah 21/11-2012 ?

    Peraturan lama..

  • begawan5060

    Member
    13 November 2012 at 4:21 pm
    Originaly posted by melantoim:

    bukankah
    Originaly posted by sds:
    WP OP bukan PKP

    sehingga tidak perlu setor PPN KMS?

    Tetap saja wajib rekan, karena ketentuan KMS tidak membedakan sudah PKP atau belum..

    Originaly posted by melantoim:

    dan jika perlu setor PPN KMS, jadi 2 kali kena PPN-nya, yaitu:
    1. pada saat membeli material yang ada unsur PPN;

    Memang benar demikian…

  • begawan5060

    Member
    13 November 2012 at 4:22 pm
    Originaly posted by gialloblu97:

    Apa seh definisi kegiatan membangun sendiri?

    Dapat dibaca dalam PMK yang berkenaan..

  • melantoim

    Member
    14 November 2012 at 10:14 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tetap saja wajib rekan, karena ketentuan KMS tidak membedakan sudah PKP atau belum..

    ini artinya semua orang/badan yang membuat bangunan sendiri kena PPN KMS yaa..

    Originaly posted by begawan5060:

    Memang benar demikian…

    apakah ini jadinya merugikan pembuat bangunan?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now