Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN membangun sendiri
Saya adalah WP OP bukan PKP dengan alamat NPWP di salah satu KPP Jaksel, membangun rumah di wilayah salah satu KPP Jaktim. Yang saya tanyakan:
1. Penulisan NPWP pada SSP apakah sesuai dengan NPWP saya di KPP Jaksel atau menyesuikan dengan Objek Pajak (rumah) yg di wilayah KPP Jaktim.
2. Apabila penulisan NPWP sesuai objek pajak, apakah perlu membuat NPWP cabang, sedangkan saya tidak punya usaha, dan rumah tersebut akan saya jual.
Terima kasih
- Originaly posted by sds:
1. Penulisan NPWP pada SSP apakah sesuai dengan NPWP saya di KPP Jaksel atau menyesuikan dengan Objek Pajak (rumah) yg di wilayah KPP Jaktim.
Originaly posted by sds:menyesuikan dengan Objek Pajak (rumah) yg di wilayah KPP Jaktim.
Seperti ini, kodenya 04.000.000.0-XXX.000
XXX –> Kode KPP tempat dibangun
Originaly posted by sds:2. Apabila penulisan NPWP sesuai objek pajak, apakah perlu membuat NPWP cabang, sedangkan saya tidak punya usaha, dan rumah tersebut akan saya jual.
tidak
Pembangunannya dimulai kapan rekan? jika dimulai sebelum 21 November 2012, maka seperti yang dijelaskan oleh rekan priadiar4.
Namun, jika dimulai setelah 21 November 2012, berlaku:
Originaly posted by sds:1. Penulisan NPWP pada SSP apakah sesuai dengan NPWP saya di KPP Jaksel atau menyesuikan dengan Objek Pajak (rumah) yg di wilayah KPP Jaktim.
kodenya: 00.000.000-xxx.000 –> xxx = kode KPP lokasi KMS
Originaly posted by sds:2. Apabila penulisan NPWP sesuai objek pajak, apakah perlu membuat NPWP cabang, sedangkan saya tidak punya usaha, dan rumah tersebut akan saya jual.
bisa saja diterbitkan NPWP cabang oleh KPP setempat berdasarkan jabatan
salam
Jika bangunannya telah selesai tahun 2011 tapi belum pernah bayar PPN membangun sendiri, maka yg diberlakukan adalah peraturan baru setelah 21/11-2012 atau peraturan lama sebelum 22/11-2012 ?
peraturan lama
- Originaly posted by hendrioye:
peraturan lama
Jika sebagian bangunan selesai sebelum 22/11-2012 dan sebagian setelah 21/11-2012 , sementara WP belum pernah membayar PPN Membangun sendiri. Biaya bangunan tidak dapat lagi dipilah-pilah mana yg sebelum dan mana yg sesudah, jadi yang dipake adalah peraturan baru setelah 21/11-2012 ?
peraturan baru
bukankah
Originaly posted by sds:WP OP bukan PKP
sehingga tidak perlu setor PPN KMS?
dan jika perlu setor PPN KMS, jadi 2 kali kena PPN-nya, yaitu:
1. pada saat membeli material yang ada unsur PPN;
2. pada saat setor PPN KMS dengan menggunakan tarif KMS.
Jika ini keliru dapat diberikan pencerahan.salam
Apa seh definisi kegiatan membangun sendiri?
- Originaly posted by Darmawan:
Jika bangunannya telah selesai tahun 2011 tapi belum pernah bayar PPN membangun sendiri, maka yg diberlakukan adalah peraturan baru setelah 21/11-2012 atau peraturan lama sebelum 22/11-2012 ?
Peraturan lama..
- Originaly posted by Darmawan:
Jika sebagian bangunan selesai sebelum 22/11-2012 dan sebagian setelah 21/11-2012 , sementara WP belum pernah membayar PPN Membangun sendiri. Biaya bangunan tidak dapat lagi dipilah-pilah mana yg sebelum dan mana yg sesudah, jadi yang dipake adalah peraturan baru setelah 21/11-2012 ?
Peraturan lama..
- Originaly posted by melantoim:
bukankah
Originaly posted by sds:
WP OP bukan PKPsehingga tidak perlu setor PPN KMS?
Tetap saja wajib rekan, karena ketentuan KMS tidak membedakan sudah PKP atau belum..
Originaly posted by melantoim:dan jika perlu setor PPN KMS, jadi 2 kali kena PPN-nya, yaitu:
1. pada saat membeli material yang ada unsur PPN;Memang benar demikian…
- Originaly posted by gialloblu97:
Apa seh definisi kegiatan membangun sendiri?
Dapat dibaca dalam PMK yang berkenaan..
- Originaly posted by begawan5060:
Tetap saja wajib rekan, karena ketentuan KMS tidak membedakan sudah PKP atau belum..
ini artinya semua orang/badan yang membuat bangunan sendiri kena PPN KMS yaa..
Originaly posted by begawan5060:Memang benar demikian…
apakah ini jadinya merugikan pembuat bangunan?