• PPN Membangun Sendiri

     ecooce updated 13 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lebay

    Member
    10 June 2010 at 6:18 pm
  • lebay

    Member
    10 June 2010 at 6:18 pm

    Salam Sejahtera bagi semua anggota ortax…………………?????????????
    Saya pernah baca disebuah artikel istilah PPN kegiatan membangun sendiri (PPN KMS), maksudnya apa ya dan dimana kita bisa lihat peraturan atau ketentuannya, makasih atas bantuannya???????????????????????????/

  • ecooce

    Member
    10 June 2010 at 9:24 pm
    Originaly posted by lebay:

    Salam Sejahtera bagi semua anggota ortax…………………?????????????
    Saya pernah baca disebuah artikel istilah PPN kegiatan membangun sendiri (PPN KMS), maksudnya apa ya dan dimana kita bisa lihat peraturan atau ketentuannya, makasih atas bantuannya???????????????????????????/

    Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

    Antara lain :
    Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

    Dasar Hukum :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 27/PJ/2010
    TENTANG TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN, DAN
    PENGAWASAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

    Selengkapnya Klik link di bawah ini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6050&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=27&q=&q_ do=and&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14289
    ================================================== ===

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 39/PMK.03/2010
    TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRi

    Selengkapnya Klik link di bawah ini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=39&q=&q_ do=and&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14132

    Salam

    ortax

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now