Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Membangun sendiri
Rekan-rekan ortax, mohon sharingnya,
Untuk PPN Membangun sendiri, berapa tarif yang berlaku sekarang, jika membangun tersebut melalui pihak lain, berapa tarif pajaknya… SalamPPN KMS = 10% x 4% x DPP
Kalo pake pihak lain PPN-nya = 10% x DPPCMIIW
- Originaly posted by w2nz1976:
PPN KMS = 10% x 4% x DPP
Maaf salah. Yg benar 10% x 40% x DPP
Berarti belum ada perubahan toh….. saya kira udah berubah. Tks rekan w2nz1976..
- Originaly posted by kevink:
Berarti belum ada perubahan toh….. saya kira udah berubah. Tks rekan w2nz1976
ada perubahan di luas bangunan menjadi 300m2, untuk tarif tetap sama rekan kevink.
nih dia nih, aturannya
Pasal 2
(1) Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
(3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun
bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau
baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).