Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN MEMBANGUN SENDIRI ?

  • PPN MEMBANGUN SENDIRI ?

     rama updated 15 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    13 November 2008 at 1:32 pm

    Mohon pendapat rekan-rekan untuk kasus saya. Saya membangun bangunan dengan luas diatas 200 m2. bangunan tersebut berlantai 20. yang mana bangunan tersebut dibangun lewat jasa kontraktor dan dipungut ppn 10 %. ada yang materialnya saya beli sendiri dan ada kontraktor yang tidak bernpwp dan bersertifikat (bas borong). ada kontraktor utama dan sub kontraktor. untuk pembelian material, dan kontraktor yang tidak bernpwp perlakuannya bagaimana ? apakah masuk dalam pengertian membangun sendiri ? thxs

  • EDDYPRASETYO

    Member
    13 November 2008 at 1:32 pm
  • rama

    Member
    13 November 2008 at 3:10 pm

    bagi kontraktor yang tidak ber NPWP atas penyerahannya tidak boleh memungut PPN, sehingga saudara dianggap membangun sendiri dan dikenakan tarip PPN membangun sendiri.
    Mohon koreksinya……………..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now