Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN MEMBANGUN SENDIRI ?
Mohon pendapat rekan-rekan untuk kasus saya. Saya membangun bangunan dengan luas diatas 200 m2. bangunan tersebut berlantai 20. yang mana bangunan tersebut dibangun lewat jasa kontraktor dan dipungut ppn 10 %. ada yang materialnya saya beli sendiri dan ada kontraktor yang tidak bernpwp dan bersertifikat (bas borong). ada kontraktor utama dan sub kontraktor. untuk pembelian material, dan kontraktor yang tidak bernpwp perlakuannya bagaimana ? apakah masuk dalam pengertian membangun sendiri ? thxs
bagi kontraktor yang tidak ber NPWP atas penyerahannya tidak boleh memungut PPN, sehingga saudara dianggap membangun sendiri dan dikenakan tarip PPN membangun sendiri.
Mohon koreksinya……………..