Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN membangun sendiri
dear temen ortax,
mo minta ilmunya nih,kalo PPN membangun sendiri bagi kontraktor sama bagi yang bukan kontraktor itu perlakuannya beda ndak sih..?perbedaannya..?perhitungannya masih 40%x10% yah,pembayarannya terpisah SSP dengan PPN dalam negeri?,
Thanks..kalo membangun sendiri itu pasti bukan yg dilaksanakan oleh kontraktor bos…
kalo WP membangun sendiri,mau kontraktor atau bukan sepertinya tidak ada perbedaan.
yang terpenting yang mengerjakan itu apakah pihak luar (pakai jasa kontraktor) atau tidak.
tarif masih sama 4% dan bayar pakai SSP spt biasanya dan terpisah dengan PPN DN- Originaly posted by budianto:
yang terpenting yang mengerjakan itu apakah pihak luar (pakai jasa kontraktor) atau tidak
tanya nih rekan budianto, kalau yang mengerjakan adalah kontraktor maka tidak termasuk "Membangun sendiri"?
Mohon Pencerahannya…
Salam ORTax… nambah pusing dikit ….
kalo membangunnya pake kontraktor tapi kontraktornya belum PKP gimana yah ?
gak dipungut dibilang "membangun sendiri", mo dipungut kontraktornya belum PKP.eh kalo yg bangun sendiri kontraktor, bukannya masuk pemakaian sendiri?
Menurut saya, krn membangun yg ini bisa dianggap pemakaian sendiri, tinggal bagaimana memastikan (1) mana yg lebih ringan, 4% PPN KMS atau mekanisme PK-PM; dan (2) agar mekanisme PK-PM bisa digunakan maka dipastikan bahwa yang dibangun tsb adalah pemakaian sendiri untuk tujuan produktif shg PM-nya bisa dikreditkan.
CMIIW…
Dear All Friend's,Attn: Achit.
Membangun Sendiri adalah Treatment dari Otoritas / Pemerintah untuk menjaring Penerimaan Pajak (Intensifikasi) sekaligus penambahan jumlah WP Baru (Ekstensifikasi).
Pertimbangannya:
Banyak Subyek Pajak berdalih Membangun Rumah / Mess sendiri tanpa menggunakan Kontraktor atau Pemborong sehingga tidak terutang PPN karena ybs. bukan PKP / Pengusaha Jasa Kontraktor – Pemborong.Berdasarkan Ketentuan Membangun Sendiri maka PPN Terutang dapat di amankan Pemerintah sebesar 10% X 40% X Total Biaya. cfm Pasal 16 C UU PPN dan KMK-554/KM.04/2000.
Persyaratan Membangun Sendiri:
>1. Bangunan untuk Tempat Tinggal / Mess digunakan sendiri
>2. Luas bangunan 200 M2 (d/h. 400 M2)
>3. DPP >> SEluruh Jumlah Pengeluaran / Biaya
>4. Terutang oleh WP OP dan Badan yang Membangun;
>5. Penyetoraan pl. 15 hari setelah akhir Masa Pajak;
>6. Pelaporan pl. 20 hari setelah akhir Masa Pajak
>7. Membangun Sendiri di Kawasan Real Estate berlaku Ketentuan SE-01/PJ.32/1997 dan Perubahannya.Untk Perusahaan Besar jika di Analisis apabila berdalih Membangun Sendiri Mess sebenarnya Rugi PPN sebesar 6% karena jumlah tsb. hilang / hangus yang seharusnya dapat di Kreditkan seluruhnya 10% dari BKP/JKP yang diserahkan kepada Konsumen jika menggunakan Jasa Kontraktor dan Mekanisme Pemungutan PPN berjalan utuh.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Rencananya dlm UU PPN yg akan datang PPN membangun seendiri akan dihapus, karena pertimbangannya tidak efektif, double taxation, karena materialnya sbnrnya sudah melekat PPN pabrikan yg tidak dapat dikreditkan, spt semen, cat, dll.
Dan banyak jadi tempat negosiasi, apabila terjadi canvassing WP oleh fiskus dulunya.- Originaly posted by suyanto99:
tanya nih rekan budianto, kalau yang mengerjakan adalah kontraktor maka tidak termasuk "Membangun sendiri"?
Mohon Pencerahannya…
Salam ORTax…Rekan Suyanto, jika yg mengerjakan kontraktor tidak termasuk pengertian membangun sendiri.
tentunya kontraktor tsb akan menagih jasa pelaksanaan kontraktor plus PPN (kalo PKP) dan kita harus memotong PPH 4(2) Final sesuai PP 51 Tahun 2008 kecuali jika kita adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. perhitungan 40%x10%xDPP itu termasuk upah dan bahannya,atau hanya bahan saja,sementara untuk upahnya masuk ke PPh 21?,sekalian yah PPh 21 untuk tukang harian dengan borongan perbedaan perhitungannya gimana yah..?
makasih…PPN KMS = 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yg dikeluarkan, yaitu material dan upah.
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:Untk Perusahaan Besar jika di Analisis apabila berdalih Membangun Sendiri Mess sebenarnya Rugi PPN sebesar 6% karena jumlah tsb hilang / hangus yang seharusnya dapat di Kreditkan seluruhnya 10% dari BKP/JKP yang diserahkan kepada Konsumen jika menggunakan Jasa Kontraktor dan Mekanisme Pemungutan PPN berjalan utuh.
…perlu diuji analisis rugi 6% tsb.
Thanks rekan budianto
Soalnya masih rada binggung dengan membangun sendiri. Karena biasa kita menyerahkan pembangunan kepada kontraktor dan telah dikenakan PPN. Makanya jadi binggung, apakah dikenakan PPN membangun sendiri. Jadi double taxation donk.
Salam ORTax…- Originaly posted by harry_logic:
..perlu diuji analisis rugi 6% tsb.
dah belum di ujinya, bocorin donk. . . . .