• PPN membangun sendiri

     Naros updated 15 years, 6 months ago 10 Members · 18 Posts
  • achit

    Member
    2 November 2008 at 12:31 pm
  • achit

    Member
    2 November 2008 at 12:31 pm

    dear temen ortax,
    mo minta ilmunya nih,kalo PPN membangun sendiri bagi kontraktor sama bagi yang bukan kontraktor itu perlakuannya beda ndak sih..?perbedaannya..?perhitungannya masih 40%x10% yah,pembayarannya terpisah SSP dengan PPN dalam negeri?,
    Thanks..

  • evan212

    Member
    3 November 2008 at 8:09 am

    kalo membangun sendiri itu pasti bukan yg dilaksanakan oleh kontraktor bos…

  • Budianto

    Member
    3 November 2008 at 8:12 am

    kalo WP membangun sendiri,mau kontraktor atau bukan sepertinya tidak ada perbedaan.
    yang terpenting yang mengerjakan itu apakah pihak luar (pakai jasa kontraktor) atau tidak.
    tarif masih sama 4% dan bayar pakai SSP spt biasanya dan terpisah dengan PPN DN

  • suyanto99

    Member
    3 November 2008 at 8:26 am
    Originaly posted by budianto:

    yang terpenting yang mengerjakan itu apakah pihak luar (pakai jasa kontraktor) atau tidak

    tanya nih rekan budianto, kalau yang mengerjakan adalah kontraktor maka tidak termasuk "Membangun sendiri"?
    Mohon Pencerahannya…
    Salam ORTax…

  • evan212

    Member
    3 November 2008 at 8:36 am

    nambah pusing dikit ….

    kalo membangunnya pake kontraktor tapi kontraktornya belum PKP gimana yah ?
    gak dipungut dibilang "membangun sendiri", mo dipungut kontraktornya belum PKP.

  • babih

    Member
    3 November 2008 at 9:39 am

    eh kalo yg bangun sendiri kontraktor, bukannya masuk pemakaian sendiri?

  • harry_logic

    Member
    3 November 2008 at 10:06 am

    Menurut saya, krn membangun yg ini bisa dianggap pemakaian sendiri, tinggal bagaimana memastikan (1) mana yg lebih ringan, 4% PPN KMS atau mekanisme PK-PM; dan (2) agar mekanisme PK-PM bisa digunakan maka dipastikan bahwa yang dibangun tsb adalah pemakaian sendiri untuk tujuan produktif shg PM-nya bisa dikreditkan.

    CMIIW…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 November 2008 at 10:48 am

    Dear All Friend's,Attn: Achit.

    Membangun Sendiri adalah Treatment dari Otoritas / Pemerintah untuk menjaring Penerimaan Pajak (Intensifikasi) sekaligus penambahan jumlah WP Baru (Ekstensifikasi).

    Pertimbangannya:
    Banyak Subyek Pajak berdalih Membangun Rumah / Mess sendiri tanpa menggunakan Kontraktor atau Pemborong sehingga tidak terutang PPN karena ybs. bukan PKP / Pengusaha Jasa Kontraktor – Pemborong.

    Berdasarkan Ketentuan Membangun Sendiri maka PPN Terutang dapat di amankan Pemerintah sebesar 10% X 40% X Total Biaya. cfm Pasal 16 C UU PPN dan KMK-554/KM.04/2000.

    Persyaratan Membangun Sendiri:

    >1. Bangunan untuk Tempat Tinggal / Mess digunakan sendiri
    >2. Luas bangunan 200 M2 (d/h. 400 M2)
    >3. DPP >> SEluruh Jumlah Pengeluaran / Biaya
    >4. Terutang oleh WP OP dan Badan yang Membangun;
    >5. Penyetoraan pl. 15 hari setelah akhir Masa Pajak;
    >6. Pelaporan pl. 20 hari setelah akhir Masa Pajak
    >7. Membangun Sendiri di Kawasan Real Estate berlaku Ketentuan SE-01/PJ.32/1997 dan Perubahannya.

    Untk Perusahaan Besar jika di Analisis apabila berdalih Membangun Sendiri Mess sebenarnya Rugi PPN sebesar 6% karena jumlah tsb. hilang / hangus yang seharusnya dapat di Kreditkan seluruhnya 10% dari BKP/JKP yang diserahkan kepada Konsumen jika menggunakan Jasa Kontraktor dan Mekanisme Pemungutan PPN berjalan utuh.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • iwansiagian

    Member
    3 November 2008 at 12:50 pm

    Rencananya dlm UU PPN yg akan datang PPN membangun seendiri akan dihapus, karena pertimbangannya tidak efektif, double taxation, karena materialnya sbnrnya sudah melekat PPN pabrikan yg tidak dapat dikreditkan, spt semen, cat, dll.
    Dan banyak jadi tempat negosiasi, apabila terjadi canvassing WP oleh fiskus dulunya.

  • Budianto

    Member
    3 November 2008 at 6:20 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    tanya nih rekan budianto, kalau yang mengerjakan adalah kontraktor maka tidak termasuk "Membangun sendiri"?
    Mohon Pencerahannya…
    Salam ORTax…

    Rekan Suyanto, jika yg mengerjakan kontraktor tidak termasuk pengertian membangun sendiri.
    tentunya kontraktor tsb akan menagih jasa pelaksanaan kontraktor plus PPN (kalo PKP) dan kita harus memotong PPH 4(2) Final sesuai PP 51 Tahun 2008 kecuali jika kita adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • achit

    Member
    4 November 2008 at 9:20 pm

    perhitungan 40%x10%xDPP itu termasuk upah dan bahannya,atau hanya bahan saja,sementara untuk upahnya masuk ke PPh 21?,sekalian yah PPh 21 untuk tukang harian dengan borongan perbedaan perhitungannya gimana yah..?
    makasih…

  • harry_logic

    Member
    4 November 2008 at 11:00 pm

    PPN KMS = 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yg dikeluarkan, yaitu material dan upah.

    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Untk Perusahaan Besar jika di Analisis apabila berdalih Membangun Sendiri Mess sebenarnya Rugi PPN sebesar 6% karena jumlah tsb hilang / hangus yang seharusnya dapat di Kreditkan seluruhnya 10% dari BKP/JKP yang diserahkan kepada Konsumen jika menggunakan Jasa Kontraktor dan Mekanisme Pemungutan PPN berjalan utuh.

    …perlu diuji analisis rugi 6% tsb.

  • suyanto99

    Member
    5 November 2008 at 8:32 am

    Thanks rekan budianto
    Soalnya masih rada binggung dengan membangun sendiri. Karena biasa kita menyerahkan pembangunan kepada kontraktor dan telah dikenakan PPN. Makanya jadi binggung, apakah dikenakan PPN membangun sendiri. Jadi double taxation donk.
    Salam ORTax…

  • yasin

    Member
    5 November 2008 at 11:04 am
    Originaly posted by harry_logic:

    ..perlu diuji analisis rugi 6% tsb.

    dah belum di ujinya, bocorin donk. . . . .

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now