Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn Membangun Bangunan Sendiri

  • PPn Membangun Bangunan Sendiri

     natane updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • suria

    Member
    5 February 2010 at 6:54 pm

    Yth Rekan rekan Ortax….

    Selamat malam. Tempat kerja saya saat ini lagi membangun Bangunan kantor. Yang ingin saya tanyakan :

    1. Atas pembangunan bangunan kantor dikenakan PPn membangun sendiri tidak ?
    2. Gimana tarip pajak perhitungannya ( Mohon contoh dong ).
    3. Kapan PPn ini harus saya setor ? Apkah tiap bulan atau setelah selesai ?
    4. Apakah ada UU Pajak mengenai hal ini . Mohon No Aturannya / perudangannya.
    5. Gimana cara perhitungan PPn membangun sendiri ini.

    Atas Pencerahan dan bantuannya diucapkan terima kasih.

    Salam.
    Suria

  • suria

    Member
    5 February 2010 at 6:54 pm
  • Albert

    Member
    5 February 2010 at 7:05 pm

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-1069/PJ.53/2003 TANGGAL 03 NOVEMBER 2003
    TENTANG
    PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2003 perihal PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat Saudara beserta lampirannya dikemukakan bahwa:
    a. Saudara telah menerima Surat Himbauan dari KPP Jakarta Palmerah No. XXX perihal himbauan pembayaran PPN MEMBANGUN SENDIRI yang meminta Saudara untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri bangunan yang beralamat di jalan XXX.
    b. Saudara telah menanggapi Surat Himbauan tersebut dengan Surat No. XXX tanggal 13 Februari 2003 yang menyatakan bahwa bangunan yang beralamat di jalan XXX merupakan Kantor Yayasan XYZ yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai.
    c. Saudara telah menghubungi Petugas KPP Jakarta Palmerah pada bulan Juni 2003 namun oleh Petugas KPP tersebut Saudara diminta untuk mengumpulkan bon/faktur pembelian material selama pembangunan gedung serta tetap diminta untuk menyelesaikan pembayaran PPN-nya.
    d. Saudara menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, kegiatan membangun sendiri bangunan yang beralamat di jalan XXX seluas 208 m2 (IMB dari Dinas Tata Kota) tidak terutang PPN, karena luas bangunannya masih dalam batasan luas bangunan atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu 400 m2 (empat ratus meter persegi).
    e. Berdasar Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor XXX tentang Izin Mendirikan Bangunan dimuat antara lain tujuan dari pemberian IMB adalah untuk mendirikan bangunan baru, rumah tinggal, dengan luas bangunan 208 m2.
    f. Saudara meminta penjelasan dan keterangan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri yang Saudara lakukan.
    2. Pasal 16C Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang pembatasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, antara lain mengatur:
    a. Pasal I, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
    b. Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhadap Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2002.
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, antara lain mengatur:
    a. Pasal 1 ayat (1), bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.
    b. Pasal 2 ayat (2), bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    c. Pasal 2 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setiap bulan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap bulan.
    d. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya.
    e. Pasal 5 ayat (4), bahwa Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
    5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, atas kegiatan membangun sendiri bangunan baru, rumah tinggal, dengan luas bangunan 208 m2 sebagaimana tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a. Dalam kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Dalam hal kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai pada atau setelah tanggal 1 Juli 2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri tidak termasuk harga perolehan tanah, dan Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
    Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL,
    DIREKTUR PPN DAN PTLL
    ttd
    I MADE GDE ERATA

  • Albert

    Member
    5 February 2010 at 7:15 pm

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-1069/PJ.53/2003 TANGGAL 03 NOVEMBER 2003
    TENTANG
    PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2003 perihal PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat Saudara beserta lampirannya dikemukakan bahwa:
    a. Saudara telah menerima Surat Himbauan dari KPP Jakarta Palmerah No. XXX perihal himbauan pembayaran PPN MEMBANGUN SENDIRI yang meminta Saudara untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri bangunan yang beralamat di jalan XXX.
    b. Saudara telah menanggapi Surat Himbauan tersebut dengan Surat No. XXX tanggal 13 Februari 2003 yang menyatakan bahwa bangunan yang beralamat di jalan XXX merupakan Kantor Yayasan XYZ yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai.
    c. Saudara telah menghubungi Petugas KPP Jakarta Palmerah pada bulan Juni 2003 namun oleh Petugas KPP tersebut Saudara diminta untuk mengumpulkan bon/faktur pembelian material selama pembangunan gedung serta tetap diminta untuk menyelesaikan pembayaran PPN-nya.
    d. Saudara menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, kegiatan membangun sendiri bangunan yang beralamat di jalan XXX seluas 208 m2 (IMB dari Dinas Tata Kota) tidak terutang PPN, karena luas bangunannya masih dalam batasan luas bangunan atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu 400 m2 (empat ratus meter persegi).
    e. Berdasar Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor XXX tentang Izin Mendirikan Bangunan dimuat antara lain tujuan dari pemberian IMB adalah untuk mendirikan bangunan baru, rumah tinggal, dengan luas bangunan 208 m2.
    f. Saudara meminta penjelasan dan keterangan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri yang Saudara lakukan.
    2. Pasal 16C Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang pembatasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, antara lain mengatur:
    a. Pasal I, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
    b. Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhadap Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2002.
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, antara lain mengatur:
    a. Pasal 1 ayat (1), bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.
    b. Pasal 2 ayat (2), bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    c. Pasal 2 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setiap bulan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap bulan.
    d. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya.
    e. Pasal 5 ayat (4), bahwa Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
    5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, atas kegiatan membangun sendiri bangunan baru, rumah tinggal, dengan luas bangunan 208 m2 sebagaimana tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a. Dalam kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Dalam hal kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai pada atau setelah tanggal 1 Juli 2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri tidak termasuk harga perolehan tanah, dan Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
    Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL,
    DIREKTUR PPN DAN PTLL
    ttd
    I MADE GDE ERATA

  • suria

    Member
    5 February 2010 at 7:46 pm

    Terima kasih banyak Rekan Albert. Saya sudah mengerti sekarang,

    Thanks.
    suria

  • Surdiyono

    Member
    8 February 2010 at 7:30 am

    setuju dengan pak albert

  • natane

    Member
    8 February 2010 at 10:24 am

    di UU PPN yg baru masih ada ya?
    aneh, katanya utk memberi keadilan bagi jasa konstruksi
    tapi kan yg bangun dah bayar PPN buat bahan bakunya
    kena duoble PPN dong
    padahal tidak ada penjualan ke pihak ketiga

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now