Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ppn mau update pakai yg versi berapa

  • ppn mau update pakai yg versi berapa

     Levintz updated 9 years, 10 months ago 4 Members · 11 Posts
  • pikachu

    Member
    16 May 2014 at 11:03 am
  • pikachu

    Member
    16 May 2014 at 11:03 am

    Dear Rekan2

    Mohon info untuk update Espt PPn pakai yg versi berapa yach?

  • pikachu

    Member
    16 May 2014 at 11:03 am

    Dear Rekan2

    Mohon info untuk update Espt PPn pakai yg versi berapa yach?

  • priadiar4

    Member
    16 May 2014 at 11:31 am

    Versi 1.5

  • priadiar4

    Member
    16 May 2014 at 11:31 am

    Versi 1.5

  • fmt

    Member
    16 May 2014 at 12:31 pm

    selamat siang rekan2….
    per 24/PJ/2012 telah diubah dengan per 08/PJ/2013 tentang tata cara pembuatan faktur pajak….apakah dalam peraturan trsebut belum jelas tentang apa sja perubahan yang dignti,,,,mohon bantuannya atas penjelasan peraturan tersebut

  • fmt

    Member
    16 May 2014 at 12:31 pm

    selamat siang rekan2….
    per 24/PJ/2012 telah diubah dengan per 08/PJ/2013 tentang tata cara pembuatan faktur pajak….apakah dalam peraturan trsebut belum jelas tentang apa sja perubahan yang dignti,,,,mohon bantuannya atas penjelasan peraturan tersebut

  • priadiar4

    Member
    16 May 2014 at 1:32 pm
    Originaly posted by fmt:

    apakah dalam peraturan trsebut belum jelas tentang apa sja perubahan yang dignti,,,,mohon bantuannya atas penjelasan peraturan tersebut

    Salah satunya nomor faktur sudah dijatah KPP

  • priadiar4

    Member
    16 May 2014 at 1:32 pm
    Originaly posted by fmt:

    apakah dalam peraturan trsebut belum jelas tentang apa sja perubahan yang dignti,,,,mohon bantuannya atas penjelasan peraturan tersebut

    Salah satunya nomor faktur sudah dijatah KPP

  • Levintz

    Member
    20 May 2014 at 5:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Salah satunya nomor faktur sudah dijatah KPP

    sedikit nambahin pernyataan rekan priadi.

    jadi nomor untuk pembuatan faktur pajak harus diminta langsung ke KPP.
    jadi gak udah gak sembarangan lagi buat nomor fakturnya.

  • Levintz

    Member
    20 May 2014 at 5:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Salah satunya nomor faktur sudah dijatah KPP

    sedikit nambahin pernyataan rekan priadi.

    jadi nomor untuk pembuatan faktur pajak harus diminta langsung ke KPP.
    jadi gak udah gak sembarangan lagi buat nomor fakturnya.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now