Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan yg dianggap Cacat
PPN Masukan yg dianggap Cacat
Mohon bantuannya Rekan,
Ada transaksi pembelian yang dibayar dan dikirim secara bertahap, ( 1 PO dikirim 3 kali dengan bulan yang berbeda, misal Jan, Maret, April), namun supplier kami hanya menerbitkan 1 faktur pajak, yaitu saat pelunasan sebesar total pembelian.
Pertanyaannya : Apakah faktur pajak masukan ini masih bisa kami kreditkan dan jika boleh pasal berapa yang bisa menjadi pedomannya?Terima kasih.
Mohon bantuannya Rekan,
Ada transaksi pembelian yang dibayar dan dikirim secara bertahap, ( 1 PO dikirim 3 kali dengan bulan yang berbeda, misal Jan, Maret, April), namun supplier kami hanya menerbitkan 1 faktur pajak, yaitu saat pelunasan sebesar total pembelian.
Pertanyaannya : Apakah faktur pajak masukan ini masih bisa kami kreditkan dan jika boleh pasal berapa yang bisa menjadi pedomannya?Terima kasih.
- Originaly posted by cathrine:
Ada transaksi pembelian yang dibayar dan dikirim secara bertahap, ( 1 PO dikirim 3 kali dengan bulan yang berbeda, misal Jan, Maret, April), namun supplier kami hanya menerbitkan 1 faktur pajak, yaitu saat pelunasan sebesar total pembelian.
Pertanyaannya : Apakah faktur pajak masukan ini masih bisa kami kreditkan dan jika boleh pasal berapa yang bisa menjadi pedomannya?tanggalnya coba sekalian dikasi rekan
- Originaly posted by cathrine:
Ada transaksi pembelian yang dibayar dan dikirim secara bertahap, ( 1 PO dikirim 3 kali dengan bulan yang berbeda, misal Jan, Maret, April), namun supplier kami hanya menerbitkan 1 faktur pajak, yaitu saat pelunasan sebesar total pembelian.
Pertanyaannya : Apakah faktur pajak masukan ini masih bisa kami kreditkan dan jika boleh pasal berapa yang bisa menjadi pedomannya?tanggalnya coba sekalian dikasi rekan
- Originaly posted by cathrine:
Pertanyaannya : Apakah faktur pajak masukan ini masih bisa kami kreditkan dan jika boleh pasal berapa yang bisa menjadi pedomannya?
Kalo menurut saya biar amannya mending setiap bulan dibuatkan FP nya rekan. selama FP tersebut menurut saya boleh dikreditkan selama belum melewati masa kadaluarsanya rekan.
Dasar hukumnya ini rekan,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHPasal 9
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Salam manis
- Originaly posted by cathrine:
Pertanyaannya : Apakah faktur pajak masukan ini masih bisa kami kreditkan dan jika boleh pasal berapa yang bisa menjadi pedomannya?
Kalo menurut saya biar amannya mending setiap bulan dibuatkan FP nya rekan. selama FP tersebut menurut saya boleh dikreditkan selama belum melewati masa kadaluarsanya rekan.
Dasar hukumnya ini rekan,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHPasal 9
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Salam manis
- Originaly posted by cathrine:
Apakah faktur pajak masukan ini masih bisa kami kreditkan dan jika boleh pasal berapa yang bisa menjadi pedomannya?
suplliernya keliru bikin faktur pajak, faktur pajak yang keliru gak bisa dikreditkan
- Originaly posted by cathrine:
Apakah faktur pajak masukan ini masih bisa kami kreditkan dan jika boleh pasal berapa yang bisa menjadi pedomannya?
suplliernya keliru bikin faktur pajak, faktur pajak yang keliru gak bisa dikreditkan
- Originaly posted by hendrioye:
suplliernya keliru bikin faktur pajak, faktur pajak yang keliru gak bisa dikreditkan
setuju rekan, makanya saya bilang begini :
Originaly posted by Zullyanto:Kalo menurut saya biar amannya mending setiap bulan dibuatkan FP nya rekan
menurut rekan gimana? benar apa salah?
Salam manis,
- Originaly posted by hendrioye:
suplliernya keliru bikin faktur pajak, faktur pajak yang keliru gak bisa dikreditkan
setuju rekan, makanya saya bilang begini :
Originaly posted by Zullyanto:Kalo menurut saya biar amannya mending setiap bulan dibuatkan FP nya rekan
menurut rekan gimana? benar apa salah?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
menurut rekan gimana? benar apa salah?
ampun om, saya jangan ditanya yang berat2 .. 🙂
ini pendapat saya : asal sudah sesuai dengan regulasinya maka pendapat Om zul betul..tul ..tul - Originaly posted by Zullyanto:
menurut rekan gimana? benar apa salah?
ampun om, saya jangan ditanya yang berat2 .. 🙂
ini pendapat saya : asal sudah sesuai dengan regulasinya maka pendapat Om zul betul..tul ..tul - Originaly posted by hendrioye:
suplliernya keliru bikin faktur pajak, faktur pajak yang keliru gak bisa dikreditkan
kl ini tergantung…masih dalam jangka waktu 3 bulan apa nggak
- Originaly posted by hendrioye:
suplliernya keliru bikin faktur pajak, faktur pajak yang keliru gak bisa dikreditkan
kl ini tergantung…masih dalam jangka waktu 3 bulan apa nggak