Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn Masukan yang tidak bisa dikreditkan
PPn Masukan yang tidak bisa dikreditkan
Rekan2, minta sarannya donk.. Jika suatu perusahaan yg penyerahan barangnya tidak terutang ppn (tidak mencetak fkt pjk keluaran) maka secara otomatis ppn masukannya yg diterima juga tidak bisa dikreditkan, nah yang mau ditanyakan berdasarkan peraturan perpajakan, ppn masukan yg dibayar itu kl mau dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto lebih tepat mana, apakah di gabung dengan harga pembelian barang tsb (di gross up) atau di masukan ke biaya pajak?
Terima Kasihdibiayakan atau dimasukkan cost tidak terlarang menurut peraturan perpajakan, laba fiskalnya pun tetap sama, jadi ikut kelaziman akuntansi saja.
- Originaly posted by mo3b:
dibiayakan atau dimasukkan cost tidak terlarang menurut peraturan perpajakan, laba fiskalnya pun tetap sama, jadi ikut kelaziman akuntansi saja.
sangat sependapat
Salam
Oke.. Thx all..
kalau memang pembelian itu berkaitan langsung dengan proses produksi maka menurut saya bisa langsung diatribusikan ke hpp, karena kalau dicatat ke biaya perpajakan maka pada saat rekonsiliasi laporan komersial dengan fiskal akan dikoreksi positif, yang artinya akan menambah beban pajak perusahaan. Tapi kalau tidak terkait langsung dengan proses produksi, seperti skpkb, stp dan sejenisnya maka dicatat sbg biaya perpajakan.
setuju dengan rekan haeru, akan lebih menguntungkan bagi pihak perusahaan apabila memasukannya sebagai nilai gross up dari biaya perusahaan atau dikapitalisasi.