Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan WP OP PKP beralih ke PT PPN bisa diakui???
PPN Masukan WP OP PKP beralih ke PT PPN bisa diakui???
Selamat malam rekan,
Saya ingin bertanya, saat ini saya memiliki usaha dengan modal persediaan 5M dan saya terdaftar sebagai WP OP PKP, saya berencana untuk mendirikan PT dan memasukan persediaan tersebut ke dalam Modal awal.Pertanyaanya apakah PPN masukan atas pembelian barang pada saat masih OP bisa diakui pada saat PT sudah berdiri dan dikukuhkan PKP? karna apabila tidak bisa diakui berarti akan ada kurang bayar ppn senilai -+ 500 juta? mohon pencerahannya rekan rekan, Terima kasih sebelumnya
Salam,
Viewing 1 of 1 replies