Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan untuk PKP yang melakukan pemusatan PPN

  • PPN Masukan untuk PKP yang melakukan pemusatan PPN

     Zullyanto updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 19 Posts
  • indah59

    Member
    11 July 2013 at 9:03 am

    Dear rekan Ortax,

    saya mau menanyakan mengenai pengisian identitas faktur pajak oleh vendor, apabila perusahaan kami melakukan pemusatan PPN dikantor pusat. Bila transaksi terjadi dikantor cabang kami, bagaimanakah vendor harus mengisi identitas penerima BKP/JKP pd faktur pajaknya, apakah menggunakan identitas cabang kami ataukah kantor pusat?

    Terimakasih.

  • indah59

    Member
    11 July 2013 at 9:03 am

    Dear rekan Ortax,

    saya mau menanyakan mengenai pengisian identitas faktur pajak oleh vendor, apabila perusahaan kami melakukan pemusatan PPN dikantor pusat. Bila transaksi terjadi dikantor cabang kami, bagaimanakah vendor harus mengisi identitas penerima BKP/JKP pd faktur pajaknya, apakah menggunakan identitas cabang kami ataukah kantor pusat?

    Terimakasih.

  • indah59

    Member
    11 July 2013 at 9:03 am
  • priadiar4

    Member
    11 July 2013 at 9:06 am
    Originaly posted by indah59:

    pemusatan PPN dikantor pusat

    kapan ??

    Originaly posted by indah59:

    Bila transaksi terjadi dikantor cabang kami

    kapan??

  • priadiar4

    Member
    11 July 2013 at 9:06 am
    Originaly posted by indah59:

    pemusatan PPN dikantor pusat

    kapan ??

    Originaly posted by indah59:

    Bila transaksi terjadi dikantor cabang kami

    kapan??

  • indah59

    Member
    11 July 2013 at 9:09 am

    kapan??

    Originaly posted by priadiar4:

    kapan??

    sudah sejak 2012 rekan priadiar4

  • indah59

    Member
    11 July 2013 at 9:09 am

    kapan??

    Originaly posted by priadiar4:

    kapan??

    sudah sejak 2012 rekan priadiar4

  • priadiar4

    Member
    11 July 2013 at 9:16 am
    Originaly posted by indah59:

    kapan??
    Originaly posted by priadiar4:
    kapan??

    sudah sejak 2012 rekan priadiar4

    ooh begitu, Untuk kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPN dalam surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang. Namun jika termasuk termasuk menggunakan NPWP Pusat

  • priadiar4

    Member
    11 July 2013 at 9:16 am
    Originaly posted by indah59:

    kapan??
    Originaly posted by priadiar4:
    kapan??

    sudah sejak 2012 rekan priadiar4

    ooh begitu, Untuk kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPN dalam surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang. Namun jika termasuk termasuk menggunakan NPWP Pusat

  • indah59

    Member
    11 July 2013 at 9:22 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh begitu, Untuk kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPN dalam surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang. Namun jika termasuk termasuk menggunakan NPWP Pusat

    terimaksih atas pencerahannya rekan priadiar4 🙂

  • indah59

    Member
    11 July 2013 at 9:22 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh begitu, Untuk kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPN dalam surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang. Namun jika termasuk termasuk menggunakan NPWP Pusat

    terimaksih atas pencerahannya rekan priadiar4 🙂

  • Zahwakeren

    Member
    12 July 2013 at 2:07 pm

    saya mau tanya … apa yg dimaksud dg ppn setor ke negara?

  • Zahwakeren

    Member
    12 July 2013 at 2:07 pm

    saya mau tanya … apa yg dimaksud dg ppn setor ke negara?

  • Zahwakeren

    Member
    12 July 2013 at 2:07 pm

    tolong bantu saya yach… rekan2…. senior

  • Zahwakeren

    Member
    12 July 2013 at 2:07 pm

    tolong bantu saya yach… rekan2…. senior

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now