Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan untuk PKP yang melakukan pemusatan PPN
PPN Masukan untuk PKP yang melakukan pemusatan PPN
Dear rekan Ortax,
saya mau menanyakan mengenai pengisian identitas faktur pajak oleh vendor, apabila perusahaan kami melakukan pemusatan PPN dikantor pusat. Bila transaksi terjadi dikantor cabang kami, bagaimanakah vendor harus mengisi identitas penerima BKP/JKP pd faktur pajaknya, apakah menggunakan identitas cabang kami ataukah kantor pusat?
Terimakasih.
Dear rekan Ortax,
saya mau menanyakan mengenai pengisian identitas faktur pajak oleh vendor, apabila perusahaan kami melakukan pemusatan PPN dikantor pusat. Bila transaksi terjadi dikantor cabang kami, bagaimanakah vendor harus mengisi identitas penerima BKP/JKP pd faktur pajaknya, apakah menggunakan identitas cabang kami ataukah kantor pusat?
Terimakasih.
- Originaly posted by indah59:
pemusatan PPN dikantor pusat
kapan ??
Originaly posted by indah59:Bila transaksi terjadi dikantor cabang kami
kapan??
- Originaly posted by indah59:
pemusatan PPN dikantor pusat
kapan ??
Originaly posted by indah59:Bila transaksi terjadi dikantor cabang kami
kapan??
kapan??
Originaly posted by priadiar4:kapan??
sudah sejak 2012 rekan priadiar4
kapan??
Originaly posted by priadiar4:kapan??
sudah sejak 2012 rekan priadiar4
- Originaly posted by indah59:
kapan??
Originaly posted by priadiar4:
kapan??sudah sejak 2012 rekan priadiar4
ooh begitu, Untuk kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPN dalam surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang. Namun jika termasuk termasuk menggunakan NPWP Pusat
- Originaly posted by indah59:
kapan??
Originaly posted by priadiar4:
kapan??sudah sejak 2012 rekan priadiar4
ooh begitu, Untuk kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPN dalam surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang. Namun jika termasuk termasuk menggunakan NPWP Pusat
- Originaly posted by priadiar4:
ooh begitu, Untuk kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPN dalam surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang. Namun jika termasuk termasuk menggunakan NPWP Pusat
terimaksih atas pencerahannya rekan priadiar4 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
ooh begitu, Untuk kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPN dalam surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang. Namun jika termasuk termasuk menggunakan NPWP Pusat
terimaksih atas pencerahannya rekan priadiar4 🙂
saya mau tanya … apa yg dimaksud dg ppn setor ke negara?
saya mau tanya … apa yg dimaksud dg ppn setor ke negara?
tolong bantu saya yach… rekan2…. senior
tolong bantu saya yach… rekan2…. senior