Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN masukan untuk perusahaan jasa
PPN masukan untuk perusahaan jasa
mohon pencerahan dr rekan2 sekalian
untuk perusahaan dagang, biasanya PPN masukan didapat dari pembelian barang dagang dan PPN keluaran nya dari penjualan barang
namun, bagaimana dengan perusahaan jasa?
untuk PPN keluaran didapat dari pendapatan jasanya, namun PPN masukan nya didapat dr mana?mohon bantuannya rekan2 ortax. terima kasih :")
- Originaly posted by violusty:
untuk perusahaan dagang, biasanya PPN masukan didapat dari pembelian barang dagang dan PPN keluaran nya dari penjualan barang
namun, bagaimana dengan perusahaan jasa?
untuk PPN keluaran didapat dari pendapatan jasanya, namun PPN masukan nya didapat dr mana?didapat dari segala macam pembelian BKP/JKP yang berhubungan dengan kegiatan usahamya, yang tentunya dipungut oleh penjual ke perusahaan jasa tersebut.
menurut saya jika melakukan pembelian entah itu BKP maupun JKP dalam bidang usahanya, atas PPN tersebut dapat dikreditkan.
mohon koreksi