Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan

  • PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan

     arihar updated 9 years, 1 month ago 8 Members · 80 Posts
  • bubundaQ

    Member
    2 March 2015 at 10:39 am
  • bubundaQ

    Member
    2 March 2015 at 10:39 am

    Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
    Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?

  • bubundaQ

    Member
    2 March 2015 at 10:39 am

    Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
    Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?

  • wrmhswr

    Member
    2 March 2015 at 10:42 am
    Originaly posted by bubundaQ:

    Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?

    karena masih surat himbauan, abaikan saja.
    saya tidak menemukan aturan yang mana PM menjadi tidak dapat dikreditkan kalau PK nya belum dilaporkan oleh penjual.
    Kan kita punya FP sah nya.

    Minta KPP menjelaskan dasar hukum yang digunakan.

  • wrmhswr

    Member
    2 March 2015 at 10:42 am
    Originaly posted by bubundaQ:

    Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?

    karena masih surat himbauan, abaikan saja.
    saya tidak menemukan aturan yang mana PM menjadi tidak dapat dikreditkan kalau PK nya belum dilaporkan oleh penjual.
    Kan kita punya FP sah nya.

    Minta KPP menjelaskan dasar hukum yang digunakan.

  • begawan5060

    Member
    2 March 2015 at 10:47 am
    Originaly posted by bubundaQ:

    Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..

    Jawab secara tertulis untuk menanyakan dasar hukumnya..

  • begawan5060

    Member
    2 March 2015 at 10:47 am
    Originaly posted by bubundaQ:

    Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..

    Jawab secara tertulis untuk menanyakan dasar hukumnya..

  • Yovi

    Member
    2 March 2015 at 11:56 am
    Originaly posted by bubundaQ:

    Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
    Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?

    tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..
    "disitu kadang saya merasa sedih" 😀

  • Yovi

    Member
    2 March 2015 at 11:56 am
    Originaly posted by bubundaQ:

    Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
    Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?

    tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..
    "disitu kadang saya merasa sedih" 😀

  • ktfd

    Member
    2 March 2015 at 3:29 pm
    Originaly posted by yovi:

    tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..

    hahaha…
    kenapa heran??? biasah ajah… he3…

  • ktfd

    Member
    2 March 2015 at 3:29 pm
    Originaly posted by yovi:

    tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..

    hahaha…
    kenapa heran??? biasah ajah… he3…

  • priscella jade

    Member
    2 March 2015 at 3:35 pm
    Originaly posted by bubundaQ:

    karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..

    sepertinya inilah yg disebut "tanggung renteng ' ..
    perush. rekan bubunda dapat membuktikan validitas transaksi berupa Bukti transfer pembayaran kpd supplier nakal tsb. Ada gak bukti transfernya?
    Kalao ada, msh bisa selamat.

  • priscella jade

    Member
    2 March 2015 at 3:35 pm
    Originaly posted by bubundaQ:

    karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..

    sepertinya inilah yg disebut "tanggung renteng ' ..
    perush. rekan bubunda dapat membuktikan validitas transaksi berupa Bukti transfer pembayaran kpd supplier nakal tsb. Ada gak bukti transfernya?
    Kalao ada, msh bisa selamat.

  • begawan5060

    Member
    2 March 2015 at 3:40 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    sepertinya inilah yg disebut "tanggung renteng ' ..

    Apakah sudah bisa diterapkan? Bukankah aturan pelaksanaannya (PMK) belum ada?
    Bagaimana kalo lawan transaksi nanti setor dan lapor, dobel pembayaran? Apakah AR mau mengganti?

  • begawan5060

    Member
    2 March 2015 at 3:40 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    sepertinya inilah yg disebut "tanggung renteng ' ..

    Apakah sudah bisa diterapkan? Bukankah aturan pelaksanaannya (PMK) belum ada?
    Bagaimana kalo lawan transaksi nanti setor dan lapor, dobel pembayaran? Apakah AR mau mengganti?

Viewing 1 - 15 of 80 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now