Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan
PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan
Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?- Originaly posted by bubundaQ:
Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?
karena masih surat himbauan, abaikan saja.
saya tidak menemukan aturan yang mana PM menjadi tidak dapat dikreditkan kalau PK nya belum dilaporkan oleh penjual.
Kan kita punya FP sah nya.Minta KPP menjelaskan dasar hukum yang digunakan.
- Originaly posted by bubundaQ:
Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?
karena masih surat himbauan, abaikan saja.
saya tidak menemukan aturan yang mana PM menjadi tidak dapat dikreditkan kalau PK nya belum dilaporkan oleh penjual.
Kan kita punya FP sah nya.Minta KPP menjelaskan dasar hukum yang digunakan.
- Originaly posted by bubundaQ:
Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
Jawab secara tertulis untuk menanyakan dasar hukumnya..
- Originaly posted by bubundaQ:
Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
Jawab secara tertulis untuk menanyakan dasar hukumnya..
- Originaly posted by bubundaQ:
Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..
"disitu kadang saya merasa sedih" 😀 - Originaly posted by bubundaQ:
Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan kami mendapatkan surat himbauan bahwa pajak masukan yg telah dikreditkan tidak dapat kami kreditkan karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
Apa benar jika PKP tidak melaporkan PPN maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN tsb?tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..
"disitu kadang saya merasa sedih" 😀 - Originaly posted by yovi:
tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..
hahaha…
kenapa heran??? biasah ajah… he3… - Originaly posted by yovi:
tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..
hahaha…
kenapa heran??? biasah ajah… he3… - Originaly posted by bubundaQ:
karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
sepertinya inilah yg disebut "tanggung renteng ' ..
perush. rekan bubunda dapat membuktikan validitas transaksi berupa Bukti transfer pembayaran kpd supplier nakal tsb. Ada gak bukti transfernya?
Kalao ada, msh bisa selamat. - Originaly posted by bubundaQ:
karena PKP tidak lapor sehingga pengguna (kami) tidak berhak mengkreditkan..
sepertinya inilah yg disebut "tanggung renteng ' ..
perush. rekan bubunda dapat membuktikan validitas transaksi berupa Bukti transfer pembayaran kpd supplier nakal tsb. Ada gak bukti transfernya?
Kalao ada, msh bisa selamat. - Originaly posted by priscella jade:
sepertinya inilah yg disebut "tanggung renteng ' ..
Apakah sudah bisa diterapkan? Bukankah aturan pelaksanaannya (PMK) belum ada?
Bagaimana kalo lawan transaksi nanti setor dan lapor, dobel pembayaran? Apakah AR mau mengganti? - Originaly posted by priscella jade:
sepertinya inilah yg disebut "tanggung renteng ' ..
Apakah sudah bisa diterapkan? Bukankah aturan pelaksanaannya (PMK) belum ada?
Bagaimana kalo lawan transaksi nanti setor dan lapor, dobel pembayaran? Apakah AR mau mengganti?