Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan status PKP nya sdh dicabut
PPN Masukan status PKP nya sdh dicabut
rekan2 ortax,
mohon advise nya.
perusahaan kami membeli barang dagangan dan mendapatkan PPN In (Juni 2012), setelah kami kreditkan ternyata bln Maret 2013 kami diinfokan oleh KPP bahwa PPN tsb tidak dpt dikreditkan karena status PKP nya telah dicabut Mei 2012.apakah kami harus menyetorkan kembali PPN In tsb? jika iya, berarti kami membayar PPN In double? trus msk ke akun mana yaa (menambah inventori ato msk ke biaya)
dan jika pihak penjual bisa menggantikan PPN In tsb tapi melalui anak perusahaannya (krn PT tadi dicabut PKPnya) bisakah?
please advise….
rekan2 ortax,
mohon advise nya.
perusahaan kami membeli barang dagangan dan mendapatkan PPN In (Juni 2012), setelah kami kreditkan ternyata bln Maret 2013 kami diinfokan oleh KPP bahwa PPN tsb tidak dpt dikreditkan karena status PKP nya telah dicabut Mei 2012.apakah kami harus menyetorkan kembali PPN In tsb? jika iya, berarti kami membayar PPN In double? trus msk ke akun mana yaa (menambah inventori ato msk ke biaya)
dan jika pihak penjual bisa menggantikan PPN In tsb tapi melalui anak perusahaannya (krn PT tadi dicabut PKPnya) bisakah?
please advise….
- Originaly posted by subhan:
apakah kami harus menyetorkan kembali PPN In tsb?
tidak
Originaly posted by subhan:dan jika pihak penjual bisa menggantikan PPN In tsb tapi melalui anak perusahaannya (krn PT tadi dicabut PKPnya) bisakah?
dokumen transaksinya mesti diganti juga
- Originaly posted by subhan:
apakah kami harus menyetorkan kembali PPN In tsb?
tidak
Originaly posted by subhan:dan jika pihak penjual bisa menggantikan PPN In tsb tapi melalui anak perusahaannya (krn PT tadi dicabut PKPnya) bisakah?
dokumen transaksinya mesti diganti juga
wah gawat nih masa sih PKP dah dicabut masih terbitkan PPN, minta pertanggung jawaban perusahaan tersebut dong. Jangan – jangan perusahaannya juga udah tutup…
wah gawat nih masa sih PKP dah dicabut masih terbitkan PPN, minta pertanggung jawaban perusahaan tersebut dong. Jangan – jangan perusahaannya juga udah tutup…