Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan status PKP nya sdh dicabut

  • PPN Masukan status PKP nya sdh dicabut

     hdjt updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • subhan

    Member
    13 May 2013 at 11:17 am

    rekan2 ortax,

    mohon advise nya.
    perusahaan kami membeli barang dagangan dan mendapatkan PPN In (Juni 2012), setelah kami kreditkan ternyata bln Maret 2013 kami diinfokan oleh KPP bahwa PPN tsb tidak dpt dikreditkan karena status PKP nya telah dicabut Mei 2012.

    apakah kami harus menyetorkan kembali PPN In tsb? jika iya, berarti kami membayar PPN In double? trus msk ke akun mana yaa (menambah inventori ato msk ke biaya)

    dan jika pihak penjual bisa menggantikan PPN In tsb tapi melalui anak perusahaannya (krn PT tadi dicabut PKPnya) bisakah?

    please advise….

  • subhan

    Member
    13 May 2013 at 11:17 am

    rekan2 ortax,

    mohon advise nya.
    perusahaan kami membeli barang dagangan dan mendapatkan PPN In (Juni 2012), setelah kami kreditkan ternyata bln Maret 2013 kami diinfokan oleh KPP bahwa PPN tsb tidak dpt dikreditkan karena status PKP nya telah dicabut Mei 2012.

    apakah kami harus menyetorkan kembali PPN In tsb? jika iya, berarti kami membayar PPN In double? trus msk ke akun mana yaa (menambah inventori ato msk ke biaya)

    dan jika pihak penjual bisa menggantikan PPN In tsb tapi melalui anak perusahaannya (krn PT tadi dicabut PKPnya) bisakah?

    please advise….

  • subhan

    Member
    13 May 2013 at 11:17 am
  • priadiar4

    Member
    13 May 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by subhan:

    apakah kami harus menyetorkan kembali PPN In tsb?

    tidak

    Originaly posted by subhan:

    dan jika pihak penjual bisa menggantikan PPN In tsb tapi melalui anak perusahaannya (krn PT tadi dicabut PKPnya) bisakah?

    dokumen transaksinya mesti diganti juga

  • priadiar4

    Member
    13 May 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by subhan:

    apakah kami harus menyetorkan kembali PPN In tsb?

    tidak

    Originaly posted by subhan:

    dan jika pihak penjual bisa menggantikan PPN In tsb tapi melalui anak perusahaannya (krn PT tadi dicabut PKPnya) bisakah?

    dokumen transaksinya mesti diganti juga

  • hdjt

    Member
    13 May 2013 at 3:49 pm

    wah gawat nih masa sih PKP dah dicabut masih terbitkan PPN, minta pertanggung jawaban perusahaan tersebut dong. Jangan – jangan perusahaannya juga udah tutup…

  • hdjt

    Member
    13 May 2013 at 3:49 pm

    wah gawat nih masa sih PKP dah dicabut masih terbitkan PPN, minta pertanggung jawaban perusahaan tersebut dong. Jangan – jangan perusahaannya juga udah tutup…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now