Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit dapat direstitusi kah ?
PPN Masukan Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit dapat direstitusi kah ?
Kepada, Yth : Rekan-rekan Ortax
Mohon bantuan & pencerahannya,
1. apakah PPN masukan perusahaan perkebunan kelapa sawit (Baik yang belum punya Pabrik Pengolahan CPO ataupun yang sudah memiliki Pabrik pengolahan kelapa sawit/CPO) dapat merestitusi PPN masukan tsb ?
2. Di Group perusahaan saya, terdapat beberapa PT (lebih dari 1). Dan dalam pengadaan/pembelian Solar Pertamina diwakili oleh 1 PT (Misal PT.A ) dan PT.A tsb mendistribusikan ke PT.B, PT.C, untuk keperluan operasional kebun PT.A,B,C dan juga untuk dipinjamkan ke kontraktor yang bekerja dikebun PT.A,B,C Selanjutnya PT.A tsb melakukan Debit note (Memorial) ke PT yang lainnya. Apakah ada dampak dalam PPN nya ?
Demikian disampaikan, atas perhatian, bantuan & pemcerahannya diucapkan terima kasih.1.Harus dipilah kawan. Kl sifat usaha perkebunannya terpadu, bukan jual buah sawit saja, namun juga jual produk olahannya (punya pabrik CPO) juga maka bisa restitusi. Jika hanya jual buah sawit saja maka tidak bisa restitusi karena penyerahan/penjualan buah sawit bukan objek PPN, sehingga tidak ada Pajak Keluarannya.
Cek PMK 78/PMK.03/2010
2. Penyerahan solar dari PT A ke PT-PT lain merupakan obyek PPN. PPN hanya mengenal pemusatan PPN untuk cabang (dalam satu badan hukum). Jika penyerahan antar Badan hukum maka harus mengikuti mekanisme pemungutan PPN lazimnya.
Mohon koreksinya…
1. Gimana bila Perusahaan sawit PT. A, Tgl. PKP nya 01 Maret 2010, selanjutnya tahun depan tgl. 01 Mei 2011 membangun pabrik pengolahaan sawit (CPO) apakah Faktur pajak masukan dari tgl. 01 maret 2010 s/d 30 april 2011 dapat direstitusi kawan ?
Terimakasih atas bantuannya
permohonan restitusi dihitung per akhir tahun buku. pada tahun 2010 jelas tidak ada restitusi karena tidak ada pengkreditan ppn.
pada akhir tahun 2011 bisa dimohonkan restitusi, pada pelaporan spt masa desember di januari 2012, tapi melewati pemeriksaan terlebih dahulu.
slamm…
Sbaikk'y Prusahaan Bpak bguz'y dg Pola 1 Manajemen bsa yaa sdkiet mghemat pajak.
mgunakann Pemusan tempat terutang PPN.
liht pasal 12 (2) PPN jo. PER 19/2010.wahhhh…. jd dpt tambahan ilmu saya nich… thanks yaaa….. teman2 semua