• PPN Masukan Faktur 080

     wverdi updated 7 months, 4 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Hanna

    Member
    26 April 2024 at 10:06 am

    Selamat Pagi rekan2,

    jika perusahaan mendapat faktur pajak masukan 080 yang tidak dapat dikreditkan itu bagaimana pembukuannya ya? Apakah tetap dicatat sebagai PPN masukan? Atau nilai PPNnya langsung di kapitalisasi ke Harga perolehan barang?

  • wverdi

    Member
    26 April 2024 at 1:07 pm

    Faktur pajak 080 itu PPNnya dibebaskan jadi IDR.0 gak perlu dibukukan ke mana2. Cukup dilaporkan di SPT PPN saja.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now