Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPN Masukan Faktur 080
Selamat Pagi rekan2,
jika perusahaan mendapat faktur pajak masukan 080 yang tidak dapat dikreditkan itu bagaimana pembukuannya ya? Apakah tetap dicatat sebagai PPN masukan? Atau nilai PPNnya langsung di kapitalisasi ke Harga perolehan barang?
Faktur pajak 080 itu PPNnya dibebaskan jadi IDR.0 gak perlu dibukukan ke mana2. Cukup dilaporkan di SPT PPN saja.
Viewing 1 - 2 of 2 replies