Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPN Masukan Faktur 080
Selamat Pagi rekan2,
jika perusahaan mendapat faktur pajak masukan 080 yang tidak dapat dikreditkan itu bagaimana pembukuannya ya? Apakah tetap dicatat sebagai PPN masukan? Atau nilai PPNnya langsung di kapitalisasi ke Harga perolehan barang?
Viewing 1 of 1 replies