Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn masukan dengan faktur tanggal lewat 3 bulan
ppn masukan dengan faktur tanggal lewat 3 bulan
Dear all
Kalo kami baru mendapat faktur pajak tertanggal 22 Januari 2010, Masih kah kami dapat mengkreditkannya atau harus pembetulan…(ma'av coz masih newbie)
trims
transaksinya kapan?
Salam
Apa tanggal 22 januari itu?
Salam
iya rekan hanif tanggal 22 januari…
masih bisa dipake gak atau sudah telat
- Originaly posted by alfayed:
Kalo kami baru mendapat faktur pajak tertanggal 22 Januari 2010, Masih kah kami dapat mengkreditkannya atau harus pembetulan…(ma'av coz masih newbie)
paling lambat 3 bulan dari tgl fakturnya
9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.Bisa dikreditkan pada masa januari s.d. April 2010, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
FP Tanggal 22 Januari…..
Dikreditkan pada Masa April?? Begitukah???bs dikreditkan 3 bulan setelah tanggal faktur…
ato paling gampang bs dikreditkan ato tidak,, rekan alfayed coba input aja di eSPT 1771 pada masa April.. klo ditolak berarti tidak bs…Salam
- Originaly posted by w2nz1976:
januari s.d. April 2010
Maksud saya, bisa dikreditkan pada salah satu masa pajak tsb.
- Originaly posted by du8ck:
eSPT 1771
???
masih bisa sampai masa april 2010
salam
- Originaly posted by Rewa:
Originaly posted by du8ck:
eSPT 1771???
Ups,, Rekan Rewa… Maaf Salah Tulis…. 1107 yang benar 🙂
Maklum Lagi ngerjain PPh Badan….. Ayat (9) UU No. 42 Tahun 2009
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.Jadi, rekan Alfayed masih bisa mengkreditkan FP tertanggal 22 Jan 2010 ke masa pajak April 2010.
—————