Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan atas Peralatan Kantor

  • PPN Masukan atas Peralatan Kantor

     nuxint updated 9 years, 5 months ago 5 Members · 13 Posts
  • tunaspajak

    Member
    9 October 2014 at 10:00 am
  • tunaspajak

    Member
    9 October 2014 at 10:00 am

    Dear rekan ortax,

    Saya mau tanya apa benar untuk pembelian peralatan kantor dalam hal ini (Laptop, Infocus,Modem, Wifi Router) yang dikenakan PPN. Nah PPN masukannya tidak dapat dikreditkan. sekalian penjelasan aturannya ada dimana ya..

    thanks

  • tunaspajak

    Member
    9 October 2014 at 10:00 am

    Dear rekan ortax,

    Saya mau tanya apa benar untuk pembelian peralatan kantor dalam hal ini (Laptop, Infocus,Modem, Wifi Router) yang dikenakan PPN. Nah PPN masukannya tidak dapat dikreditkan. sekalian penjelasan aturannya ada dimana ya..

    thanks

  • priadiar4

    Member
    9 October 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by tunaspajak:

    sekalian penjelasan aturannya ada dimana ya..

    Pasal 9 ayat 8 UU PPN

  • priadiar4

    Member
    9 October 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by tunaspajak:

    sekalian penjelasan aturannya ada dimana ya..

    Pasal 9 ayat 8 UU PPN

  • tunaspajak

    Member
    9 October 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 9 ayat 8 UU PPN

    b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

    Nah kalo pembelian tersebut untuk kegiatan usaha sesuai kriteria 3M, apa tidak boleh dikreditkan. Misal,
    Laptop untuk operasional lapangan, Proyektor untuk meeting, Service Kendaraan yang dipungut PPN.
    Jika tidak boleh dikreditkan berati dibiayakan?

  • tunaspajak

    Member
    9 October 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 9 ayat 8 UU PPN

    b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

    Nah kalo pembelian tersebut untuk kegiatan usaha sesuai kriteria 3M, apa tidak boleh dikreditkan. Misal,
    Laptop untuk operasional lapangan, Proyektor untuk meeting, Service Kendaraan yang dipungut PPN.
    Jika tidak boleh dikreditkan berati dibiayakan?

  • yeowool

    Member
    9 October 2014 at 11:18 am
    Originaly posted by tunaspajak:

    Nah kalo pembelian tersebut untuk kegiatan usaha sesuai kriteria 3M, apa tidak boleh dikreditkan. Misal,
    Laptop untuk operasional lapangan, Proyektor untuk meeting, Service Kendaraan yang dipungut PPN

    yang bisa dikreditkan adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    jadi silahkan tentukan apakah memenuhi kriteria di atas atau tidak, kl iya silahkan kreditkan.

    Originaly posted by tunaspajak:

    Jika tidak boleh dikreditkan berati dibiayakan?

    kalau memilih dibiayakan silahkan, kalau kaitanya apakah nanti apakah biaya tersebut perlu koreksi fiskal atau tidak, tergantung berhubungan dengan kriteria 3M

  • yeowool

    Member
    9 October 2014 at 11:18 am
    Originaly posted by tunaspajak:

    Nah kalo pembelian tersebut untuk kegiatan usaha sesuai kriteria 3M, apa tidak boleh dikreditkan. Misal,
    Laptop untuk operasional lapangan, Proyektor untuk meeting, Service Kendaraan yang dipungut PPN

    yang bisa dikreditkan adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    jadi silahkan tentukan apakah memenuhi kriteria di atas atau tidak, kl iya silahkan kreditkan.

    Originaly posted by tunaspajak:

    Jika tidak boleh dikreditkan berati dibiayakan?

    kalau memilih dibiayakan silahkan, kalau kaitanya apakah nanti apakah biaya tersebut perlu koreksi fiskal atau tidak, tergantung berhubungan dengan kriteria 3M

  • BeginnerTax

    Member
    9 October 2014 at 11:48 am

    bisa dikreditkan dong, gak ada Peralatan Kantor mana bisa kerja. 😛

  • BeginnerTax

    Member
    9 October 2014 at 11:48 am

    bisa dikreditkan dong, gak ada Peralatan Kantor mana bisa kerja. 😛

  • nuxint

    Member
    9 October 2014 at 2:01 pm

    sangat boleh untuk dikreditkan rekan, asalkan faktur pajaknya lengkap dan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan. Faktur Pajak tersebut juga diatasnamakan kantor, bukan nama orang yang membeli.

  • nuxint

    Member
    9 October 2014 at 2:01 pm

    sangat boleh untuk dikreditkan rekan, asalkan faktur pajaknya lengkap dan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan. Faktur Pajak tersebut juga diatasnamakan kantor, bukan nama orang yang membeli.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now