Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan atas Peralatan Kantor
PPN Masukan atas Peralatan Kantor
Dear rekan ortax,
Saya mau tanya apa benar untuk pembelian peralatan kantor dalam hal ini (Laptop, Infocus,Modem, Wifi Router) yang dikenakan PPN. Nah PPN masukannya tidak dapat dikreditkan. sekalian penjelasan aturannya ada dimana ya..
thanks
Dear rekan ortax,
Saya mau tanya apa benar untuk pembelian peralatan kantor dalam hal ini (Laptop, Infocus,Modem, Wifi Router) yang dikenakan PPN. Nah PPN masukannya tidak dapat dikreditkan. sekalian penjelasan aturannya ada dimana ya..
thanks
- Originaly posted by tunaspajak:
sekalian penjelasan aturannya ada dimana ya..
Pasal 9 ayat 8 UU PPN
- Originaly posted by tunaspajak:
sekalian penjelasan aturannya ada dimana ya..
Pasal 9 ayat 8 UU PPN
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 9 ayat 8 UU PPN
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Nah kalo pembelian tersebut untuk kegiatan usaha sesuai kriteria 3M, apa tidak boleh dikreditkan. Misal,
Laptop untuk operasional lapangan, Proyektor untuk meeting, Service Kendaraan yang dipungut PPN.
Jika tidak boleh dikreditkan berati dibiayakan? - Originaly posted by priadiar4:
Pasal 9 ayat 8 UU PPN
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Nah kalo pembelian tersebut untuk kegiatan usaha sesuai kriteria 3M, apa tidak boleh dikreditkan. Misal,
Laptop untuk operasional lapangan, Proyektor untuk meeting, Service Kendaraan yang dipungut PPN.
Jika tidak boleh dikreditkan berati dibiayakan? - Originaly posted by tunaspajak:
Nah kalo pembelian tersebut untuk kegiatan usaha sesuai kriteria 3M, apa tidak boleh dikreditkan. Misal,
Laptop untuk operasional lapangan, Proyektor untuk meeting, Service Kendaraan yang dipungut PPNyang bisa dikreditkan adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
jadi silahkan tentukan apakah memenuhi kriteria di atas atau tidak, kl iya silahkan kreditkan.
Originaly posted by tunaspajak:Jika tidak boleh dikreditkan berati dibiayakan?
kalau memilih dibiayakan silahkan, kalau kaitanya apakah nanti apakah biaya tersebut perlu koreksi fiskal atau tidak, tergantung berhubungan dengan kriteria 3M
- Originaly posted by tunaspajak:
Nah kalo pembelian tersebut untuk kegiatan usaha sesuai kriteria 3M, apa tidak boleh dikreditkan. Misal,
Laptop untuk operasional lapangan, Proyektor untuk meeting, Service Kendaraan yang dipungut PPNyang bisa dikreditkan adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
jadi silahkan tentukan apakah memenuhi kriteria di atas atau tidak, kl iya silahkan kreditkan.
Originaly posted by tunaspajak:Jika tidak boleh dikreditkan berati dibiayakan?
kalau memilih dibiayakan silahkan, kalau kaitanya apakah nanti apakah biaya tersebut perlu koreksi fiskal atau tidak, tergantung berhubungan dengan kriteria 3M
bisa dikreditkan dong, gak ada Peralatan Kantor mana bisa kerja. 😛
bisa dikreditkan dong, gak ada Peralatan Kantor mana bisa kerja. 😛
sangat boleh untuk dikreditkan rekan, asalkan faktur pajaknya lengkap dan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan. Faktur Pajak tersebut juga diatasnamakan kantor, bukan nama orang yang membeli.
sangat boleh untuk dikreditkan rekan, asalkan faktur pajaknya lengkap dan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan. Faktur Pajak tersebut juga diatasnamakan kantor, bukan nama orang yang membeli.