Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan Atas Pembelian Kendaraan Secara Kredit
PPN Masukan Atas Pembelian Kendaraan Secara Kredit
Sebelumnya saya ucapkan mohon maaf lahir batin dan bagi yang dalam rencana maupun sudah dalam perjalanan mudik, semoga selamat sampai tujuan amin
Terkait pertanyaan saya yaitu pembelian kendaraan dengan cara kredit (leasing)
Saat kita sudah di approve oleh leasing, kita kan bayar DP, kita asumsikan saja harga kendaraan 1jt lalu DP nya 30% yaitu 300.000
Atas transaksi tersebut, berapakah DPP beserta PPN yang seharusnya kami terima atas pembayaran DP?
a). DPP 1jt PPN 100.000, ataub). DPP 300.000 PPN 30.000 ?
Sedangkan untuk pembayaran angsuran kita bayarnya langsung ke leasing
Terima kasih
Izin menjawab rekan
secara umum, PPN terutang pada saat pembayaran atau penyerahan barang kena pajak, mana yang terjadi terlebih dahulu. Jika melalui mekanisme pembayaran uang muka, maka PPN terutang atas pembayaran uang muka tersebut.
lalu, PPN terutang pada saat pelunasan atau penyerahan BKP. saat buat faktur pajak atas pembayaran uang muka pada e-faktur, DPP PPN diisi sebesar Harga Jual, kemudian ceklist uang muka dan isi besaran uang muka, dan PPNnya tarif x pembayaran uang muka.
Semoga membantu..
ini transaksinya berrti , antara dealer , leasing dan perusahaan anda ya rekan?
- This reply was modified 1 year, 11 months ago by hady wahadi.
Betul sekali rekan
Karena orang dealer ingin tetap menerbitkan FP dengan nilai full harga kendaraan (100%)
Sedangkan kita hanya bayar ke dealer cuma 30% atas DP