Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan Atas Pembelian Kendaraan Secara Kredit

  • PPN Masukan Atas Pembelian Kendaraan Secara Kredit

     andryizumi updated 1 year, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • andryizumi

    Member
    29 April 2022 at 11:16 am

    Sebelumnya saya ucapkan mohon maaf lahir batin dan bagi yang dalam rencana maupun sudah dalam perjalanan mudik, semoga selamat sampai tujuan amin

    Terkait pertanyaan saya yaitu pembelian kendaraan dengan cara kredit (leasing)

    Saat kita sudah di approve oleh leasing, kita kan bayar DP, kita asumsikan saja harga kendaraan 1jt lalu DP nya 30% yaitu 300.000

    Atas transaksi tersebut, berapakah DPP beserta PPN yang seharusnya kami terima atas pembayaran DP?
    a). DPP 1jt PPN 100.000, atau

    b). DPP 300.000 PPN 30.000 ?

    Sedangkan untuk pembayaran angsuran kita bayarnya langsung ke leasing

    Terima kasih

  • lia_avril

    Member
    17 May 2022 at 2:17 pm

    Izin menjawab rekan

    secara umum, PPN terutang pada saat pembayaran atau penyerahan barang kena pajak, mana yang terjadi terlebih dahulu. Jika melalui mekanisme pembayaran uang muka, maka PPN terutang atas pembayaran uang muka tersebut.

    lalu, PPN terutang pada saat pelunasan atau penyerahan BKP. saat buat faktur pajak atas pembayaran uang muka pada e-faktur, DPP PPN diisi sebesar Harga Jual, kemudian ceklist uang muka dan isi besaran uang muka, dan PPNnya tarif x pembayaran uang muka.

    Semoga membantu..

  • hady wahadi

    Member
    17 May 2022 at 3:38 pm

    ini transaksinya berrti , antara dealer , leasing dan perusahaan anda ya rekan?

    • This reply was modified 1 year, 11 months ago by  hady wahadi.
    • andryizumi

      Member
      17 May 2022 at 4:26 pm

      Betul sekali rekan

      Karena orang dealer ingin tetap menerbitkan FP dengan nilai full harga kendaraan (100%)

      Sedangkan kita hanya bayar ke dealer cuma 30% atas DP

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now