• ppn masukan

  • minciek

    Member
    20 March 2011 at 4:04 pm
  • minciek

    Member
    20 March 2011 at 4:04 pm

    rekan mau tanya :
    jika saya ada pembelian ATK untuk pemakaian kantor dan ppn masukan nya tidak mau di kreditkan misal beli 1.000.000 kan ada ppn nya 100.000 saya langsung biaya atk 1.100.000 apakah faktur pajak masukan nya tetap harus di laporkan di bagian faktur pajak yang tidak dapat di kreditkan ?????
    atau tidak perlu di laporkan .

    thxxx

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 5:43 pm
    Originaly posted by minciek:

    apakah faktur pajak masukan nya tetap harus di laporkan di bagian faktur pajak yang tidak dapat di kreditkan ?????
    atau tidak perlu di laporkan .

    tidak perlu dilaporkan pada SPM ppn rekan, sebab perusahaan memang tidak mengkreditkannya. (dalam artian dilekatkan pada biaya ATK, sehingga dijadikan pengurang Ph. Perusahaan)

    Salam

  • minciek

    Member
    23 March 2011 at 11:08 pm

    rekan junjungan , contoh faktur pajak yang harus dilaporkan pada espt untuk faktur pajak yang tidak dapat di kreditkan itu apa ya. Tolong di kasi contoh rekan. thxxxx

  • junjungansitohang

    Member
    23 March 2011 at 11:12 pm

    terkait dg ps. 9 ayat 8 dan ayat 9 UU ppn rekan

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now