• PPN MASUKAN

     sitirahmaniez updated 12 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • lovetax

    Member
    9 August 2012 at 10:57 am

    Salam

    Klu kita belum bayar PPN dan Faktur yg kita kirim ke custumer udh mereka kreditkan itu akan jadi masalah?..katanya dikenakan denda 400%..apakah benar?

  • lovetax

    Member
    9 August 2012 at 10:57 am
  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 11:09 am
    Originaly posted by LOVETAX:

    Klu kita belum bayar PPN dan Faktur yg kita kirim ke custumer udh mereka kreditkan itu akan jadi masalah?..

    Masalah bagi perusahaan yang menerbitkan FP tersebut dan belum menyetorkan PPN yang dipungut, karena bisa dianggap tindak pidana perpajakan. Jadi segeralah menyetor PPN terutang jika sudah waktunya.

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 11:11 am

    denda 2% per bulan..

  • lovetax

    Member
    9 August 2012 at 11:13 am

    Jadi ngga benar klu dendanya 400%

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 11:35 am
    Originaly posted by LOVETAX:

    Jadi ngga benar klu dendanya 400%

    tidak, ini lebih ke pidananya

  • sitirahmaniez

    Member
    9 August 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by yovi:

    denda 2% per bulan..

    yang ini rekan kena 2% tiap bulannya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now