Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN MASUKAN
Salam
Klu kita belum bayar PPN dan Faktur yg kita kirim ke custumer udh mereka kreditkan itu akan jadi masalah?..katanya dikenakan denda 400%..apakah benar?
- Originaly posted by LOVETAX:
Klu kita belum bayar PPN dan Faktur yg kita kirim ke custumer udh mereka kreditkan itu akan jadi masalah?..
Masalah bagi perusahaan yang menerbitkan FP tersebut dan belum menyetorkan PPN yang dipungut, karena bisa dianggap tindak pidana perpajakan. Jadi segeralah menyetor PPN terutang jika sudah waktunya.
denda 2% per bulan..
Jadi ngga benar klu dendanya 400%
- Originaly posted by LOVETAX:
Jadi ngga benar klu dendanya 400%
tidak, ini lebih ke pidananya
- Originaly posted by yovi:
denda 2% per bulan..
yang ini rekan kena 2% tiap bulannya
Viewing 1 - 7 of 7 replies