• PPN masa tidak sama

     kasitaugaya updated 10 years, 5 months ago 2 Members · 5 Posts
  • zarkasi

    Member
    24 October 2013 at 10:35 am
  • zarkasi

    Member
    24 October 2013 at 10:35 am

    Teman apakah fatur pajak masukan masa tidak sama bisa digunakan didalam e-Spt?
    Kalo bisa bgm caranya?
    Masa daluarsanya beralama lama?

    Salam

    Zarkasi

  • zarkasi

    Member
    24 October 2013 at 10:35 am

    Teman apakah fatur pajak masukan masa tidak sama bisa digunakan didalam e-Spt?
    Kalo bisa bgm caranya?
    Masa daluarsanya beralama lama?

    Salam

    Zarkasi

  • kasitaugaya

    Member
    24 October 2013 at 10:40 am

    FP PM bisa dikreditkan dengan masa pajak tidak sama paling lama 3 bulan setelah masa pajak FP tersebut rekan.

    Tinggal input seperti biasa di e SPT kok, tidak ada bedanya.

  • kasitaugaya

    Member
    24 October 2013 at 10:40 am

    FP PM bisa dikreditkan dengan masa pajak tidak sama paling lama 3 bulan setelah masa pajak FP tersebut rekan.

    Tinggal input seperti biasa di e SPT kok, tidak ada bedanya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now