Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN masa tidak sama
Teman apakah fatur pajak masukan masa tidak sama bisa digunakan didalam e-Spt?
Kalo bisa bgm caranya?
Masa daluarsanya beralama lama?Salam
Zarkasi
Teman apakah fatur pajak masukan masa tidak sama bisa digunakan didalam e-Spt?
Kalo bisa bgm caranya?
Masa daluarsanya beralama lama?Salam
Zarkasi
FP PM bisa dikreditkan dengan masa pajak tidak sama paling lama 3 bulan setelah masa pajak FP tersebut rekan.
Tinggal input seperti biasa di e SPT kok, tidak ada bedanya.
FP PM bisa dikreditkan dengan masa pajak tidak sama paling lama 3 bulan setelah masa pajak FP tersebut rekan.
Tinggal input seperti biasa di e SPT kok, tidak ada bedanya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies