• PPN LUAR NEGERI

     Ita Rosita updated 2 years, 7 months ago 11 Members · 16 Posts
  • ramces

    Member
    19 January 2010 at 1:59 pm

    Dear,

    Saya punya kasus nih, Bukti Faktur Pajak atas PPN Jasa Luar Negeri yang akan dikreditkan adalah SSP atas PPN Jasa LN. Ternyata cara pengisian SSP nya salah, sehingga menurut UU tidak dapat dikreditkan. Kita rencananya ini membetulan SSP tersebut dengan Metode Pemindah Bukuan. menurut saudara,
    1.Apakah bisa, jika bisa bagai mana kita mendapatkan Legalisir penyetoran?
    2.Resiko apa yg akan terjadi, Apakah ada sanksi Adm?

  • ramces

    Member
    19 January 2010 at 1:59 pm
  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 4:43 pm
    Originaly posted by Ramces:

    Bukti Faktur Pajak atas PPN Jasa Luar Negeri yang akan dikreditkan adalah SSP atas PPN Jasa LN. Ternyata cara pengisian SSP nya salah, sehingga menurut UU tidak dapat dikreditkan.

    rekan ramces, bisa dijelaskan lagi mengenai transaksi ini

  • ramces

    Member
    19 January 2010 at 5:28 pm
    Originaly posted by ewox:

    rekan ramces, bisa dijelaskan lagi mengenai transaksi ini

    Saya rasa masalahnya sudah cukup jelas, penggunaan jasa LN terutang PPN. PPN tersebut disetor oleh si pengguna jasa dengan menggunakan SSP dan diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengisian SSP atas PPN LN diatur tersendiri. Sehingga jika tidak sesuai dgn peraturan tersebut tidak dapat dikreditkan. Mekanisme pembetulan FP, sepengetahuan saya hanya menjelaskan mengenai FP Standar.

  • WawanTax04

    Member
    19 January 2010 at 7:21 pm
    Originaly posted by ewox:

    rekan ramces, bisa dijelaskan lagi mengenai transaksi ini

    Sependapat dengan rekan ewox. Transaksi Anda kurang jelas.

    Letak salahnya SSP dimana rekan Ramces?
    Salah di nominal? Atau di kode map?? Atau di bulan SSP??
    Hal ini kan juga berpengaruh ke denda yang Anda tanyakan di nomor 2.
    Jika saya tidak salah tangkap, berarti Anda adalah pengguna jasa luar negeri.

    Salam Solid

  • ramces

    Member
    20 January 2010 at 11:21 am

    Kesalahan yang terjadi
    1. Pada pengisian kolom NPWP
    2. Pada kolam Nama WP dan Alamat ditulis Nama PKP, seharusnya nama si pemberi jasa
    3. Pada Kolom Penyetor tidak ditulis nama PKP dan NPWP

  • madridistalin

    Member
    20 January 2010 at 3:37 pm

    Lho, bukannya kalo PPN atas jasa LN, kita (sebagai Company yg menggunakan jasa tersebut) menyetorkan sendiri PPN tersebut ya? Yang PPN tersebut bisa dikreditkan sebagai PPN Masukan.

    Misalnya PT XYZ (WP Badan menggunakan jasa marketing&communication dari ABC Co yg ada di Swedia) senilai EUR 2,000 equiv. IDR 26,600,000. Makaa terhutang PPN sebesar IDR 2,660,000. PPN tersebut harus PT XYZ setorkan dan dapat dikreditkan.
    Di SSP, yang tertera adalah :
    a. NPWP, Nama WP & Alamat : PT XYZ
    b. Penyetornya pun PT XYZ.

    Tidak mungkin ABC Co menyetorkan PPN-nya karena ABC Co bukan WP…maka daripada itu yang wajib menyetorkannya adalah PT XYZ.

    Atas transaksi ini juga terhutang PPh 26 lho,,,

  • shiny80

    Member
    20 January 2010 at 3:59 pm

    Seharusnya NPWP, Nama WP & Alamat : ABC co
    Penyetor : PT.XYZ

  • paku

    Member
    20 January 2010 at 4:35 pm

    Seharusnya
    bukan kah dissp itu : nama :abc co
    npwp : 00.000.000-0-kode kpp pt xyz.000
    alamat : abc .co

    Penyetor : PT.XYZ

  • madridistalin

    Member
    20 January 2010 at 4:58 pm
    Originaly posted by shiny80:

    Seharusnya NPWP, Nama WP & Alamat : ABC co
    Penyetor : PT.XYZ

    Wah, saya selama ini di kantor menggunakan PT XYZ sebagai WP, penyetor, pelapor. Logikanya sih, ABC Co bukan WP,,jadi tidak seharusnya tertera di SSP. Untuk bukti potong diperbolehkan, tapi kalau untuk SSP, saya ragu.

    Mohon koreksinya yaaa.

    Cheers

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 1:34 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 08/PJ.5/1995

    TENTANG

    SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK
    DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
    DAN PELAPORANNYA (SERI PPN 7-95)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 597/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, maka untuk pelaksanaannya diberikan penjelasan sebagai berikut :

    1. Pengertian Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
    1.1. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak hanya disebut sebagai berasal dari luar Daerah Pabean apabila orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menyerahkannya ke dalam Daerah Pabean tidak melalui atau tidak atas nama Bentuk Usaha Tetapnya yang berada di dalam Daerah Pabean. Apabila penyerahannya dilakukan melalui atau atas nama Bentuk Usaha Tetap yang berada di dalam Daerah Pabean, maka terhadap penyerahan tersebut berlaku ketentuan PPN atas penyerahan dalam negeri.
    1.2. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dapat berupa hak-hak seperti hak paten, hak oktroi, hak cipta, dan hak menggunakan merek dagang, yang dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia.
    1.3. Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat berupa jasa-jasa sebagai berikut :
    1. Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk barang tidak bergerak yang berada dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa perencanaan atau penggambaran bangunan.
    2. Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa persewaan rig atau pengeboran minyak dan jasa persewaan alat-alat berat.
    3. Jasa yang dilakukan secara phisik di dalam Daerah Pabean. Misalnya jasa konsultan, jasa pengacara, jasa akuntan, dan jasa surveyor.

    2. Saat terutang PPN dan saat dimulainya pemanfaatan
    2.1. Saat terutangnya pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, terjadi pada saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut mulai dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Indonesia.
    2.2. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
    1. Saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak secara nyata dimanfaatkan, meskipun belum didukung bukti-bukti formal seperti kontrak atau perjanjian tertulis. Pengertian pemanfaatan secara nyata dapat diartikan antara lain telah digunakannya Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan tujuannya. Misalnya, dalam hal pemanfaatan merek dagang, telah dibuat label dan dijahit atau ditempel pada Barang Kena Pajak yang diproduksi.
    2. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dinyatakan sebagai utang, yang didukung antara lain dengan adanya surat pengakuan utang atau telah dicatat dalam pembukuan sebagai utang, maupun berdasarkan bukti-bukti lain.
    3. Saat Harga Jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penggantian Jasa Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan, yaitu antara lain didukung dengan bukti penagihan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang memanfaatkan.
    4. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dibayar, baik sebagian atau seluruhnya, oleh pihak yang memanfaatkan.
    2.3. Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.

    3. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dihitung sesuai dengan keadaannya, dengan salah satu cara diantara cara-cara penghitungan sebagai berikut :
    3.1.

    10 % x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Contoh :
    jumlah yang dibayarkan = Rp 110.000.000
    PPN yang terutang = 10% x Rp 110.000.000 = Rp 11.000.000
    3.2.

    10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,apabila berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis diketahui bahwa jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Contoh :
    Jumlah yang dibayarkan (termasuk PPN) = Rp 110.000.000
    PPN yang terutang = 10/110 x Rp 110.000.000 = Rp 10.000.000
    3.3. 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak, dalam hal :
    1. tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran termaksud, atau
    2. ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Contoh :
    Jumlah yang dibayarkan = Rp 110.000.000
    PPN yang terutang = 10% x Rp 110.000.000 = Rp 11.000.000
    4.Kewajiban orang pribadi atau badan uang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena dari luar Daerah Pabean. Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang atas wilayah tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau badan tersebut.
    5. Penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
    5.1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 4, harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. Tempat penyetoran dimaksud adalah Kantor Pos dan Giro, atau bank-bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagai bank persepsi.
    5.2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku.
    Dalam mengisi SSP untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. pada huruf A kolom "Nama Wajib Pajak" dan "Alamat" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan diluar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
    2. pada huruf B untuk kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit pertama dan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak
    3. pada kotak " Wajib Pajak/Penyetor" di sudut kiri bawah diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak.

    5.3. Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak terjadinya penyetoran. Dalam hal pembayaran PPN tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
    5.4. Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak Wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan 5 selambat-lambatnya pada tanggal 20 dari bulan dilakukannya penyetoran, dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak kepada K

  • ramces

    Member
    21 January 2010 at 9:17 am
    Originaly posted by hanif:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 08/PJ.5/1995

    hanif, saya sih tau atas SE ini. nah masalahnya jika pengisian SSP tidak sesuai dengan SE ini, maka SSP tersebut yang dipersamakan sbg Faktur Pajak Masukan, tidak dapat dikreditkan.

    Oleh kerena itu, saya menanyakan di awal, inti pertanyaan saya " Mau bikin pembetulan atas SSP PPN LN"

    Bukti Faktur Pajak atas PPN Jasa Luar Negeri yang akan dikreditkan adalah SSP atas PPN Jasa LN. Ternyata cara pengisian SSP nya salah, sehingga menurut UU tidak dapat dikreditkan. Kita rencananya ini membetulan SSP tersebut dengan Metode Pemindah Bukuan.

    menurut saudara,
    1.Apakah bisa, jika "bisa" bagai mana kita mendapatkan Legalisir penyetoran?
    2.Resiko apa yg akan terjadi, Apakah ada sanksi Adm?

  • junior

    Member
    14 April 2010 at 6:25 pm

    iya nih rekan ramces, saya juga mau melakukan pembetulan SSP PPN LN..

    mohon bantuan rekan2 ortax, bagaimana caranya melakukan pembetulan SSP PPN LN??

    terima kasih sebelumnya..

    Regard,

  • HCo

    Member
    4 March 2011 at 11:00 am

    maaf numpang nimbrung, sekalian motanya juga…
    jadi apakah untuk membetulkan SSP tersebut, jita harus ajuin PBK ya ?
    dan syarat PBK harus melampirkan SSP Lembar pertama, dan pada saat kita melakukan restitusi yang dibutuhkan adalah Lembar SSP 1, apakah dengan melampirkan PBK tadi, bisa untuk dijadikan back upa dan restitusi kita diterima ? terima kasih, salam

  • indah59

    Member
    22 March 2013 at 10:25 am
    Originaly posted by junior:

    Bukti Faktur Pajak atas PPN Jasa Luar Negeri yang akan dikreditkan adalah SSP atas PPN Jasa LN. Ternyata cara pengisian SSP nya salah, sehingga menurut UU tidak dapat dikreditkan. Kita rencananya ini membetulan SSP tersebut dengan Metode Pemindah Bukuan.

    menurut saudara,
    1.Apakah bisa, jika "bisa" bagai mana kita mendapatkan Legalisir penyetoran?
    2.Resiko apa yg akan terjadi, Apakah ada sanksi Adm?

    mau coba jawab, dikantor kami pernah melakukan PBK atas kesalahn pencantuman NPWP. kami mengajukan permohonan PBK ke KPP terdaftar dan memperoleh surat persetujuan PBK. dan kami menggunakan surat persetujuan PBK itu sebagai lampiran dalam SPT Masa PPN dan sejauh ini tidak ada denda atas kesalahan di ssp yang kami PBK.
    Mohon koreksi…

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now