Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN LPG 3 KG THN 2012…
Dear rekan :
> apa ada yang tau peraturannya kalo PPN LPG 3 kg tahun 2012 masih ditanggung Pemerintah ?
salam
masih kan karena belom ada juga peraturan terbaru tentang LPG 3kg
- Originaly posted by sitirahmaniez:
masih kan karena belom ada juga peraturan terbaru tentang LPG 3kg
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 88/PMK.011/2011
…………..Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
…. gimana ini ? apakah tetap berlaku ? Sepanjang belom ada pembaruan ya masih berlaku rekan
- Originaly posted by banjar:
apa ada yang tau peraturannya kalo PPN LPG 3 kg tahun 2012 masih ditanggung Pemerintah ?
belum ada, yang terbaru baru ini,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2012TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN
FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN
JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU
LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM - Originaly posted by priadiar4:
belum ada, yang terbaru baru ini,
…. teng kyu rekan…
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Sepanjang belom ada pembaruan ya masih berlaku rekan
… matur nuwun…