Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN LPG 3 Kg ke supermarket
To All :
> Kalo Agen LPG 3 Kg subsidi ( PPN di tanggung Pemerintah ), jika kita transaksi nya bukan ke konsumen akhir, tapi ke supermaket, apa harus di pungut PPNnya ?
Mohon saran dan pendapat rekan rekan… trims.
Viewing 1 - 2 of 2 replies