Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Listrik Perusahaan

  • PPN Listrik Perusahaan

     abinzz updated 16 years, 5 months ago 10 Members · 16 Posts
  • ronchoi

    Member
    7 June 2008 at 10:59 am
  • ronchoi

    Member
    7 June 2008 at 10:59 am

    PPN Listrik Perusahaan apabila sudah memenuhi kriteria FP Standar sesuai KEP-312/PJ/2001 apakah bisa dikreditkan ? terima kasih sebelumnya kepada semua rekan-rekan ORTAX, dan salam kenal dari ronchoi.

  • yuliyono

    Member
    7 June 2008 at 8:24 pm
    Originaly posted by ronchoi:

    PPN Listrik Perusahaan

    Maksudnya perush menghasilkan listrik apa perusahaan membayar tagihan listrik, bung? Tapi keknya klo Anda mencantumkan peraturan itu, saya menduganya kasus yang kedua ya?

    Setahu saya, KEP tersebut mengatur bahwa (salah satunya) bukti pembayaran rek listrik dapat dikreditkan karena dipersamakan dengan FP standard sepanjang memenuhi kriteria Pasal 1 KEP-522/PJ/2000 yang diubah dengan KEP-312/PJ/2001 tersebut, yaitu:
    ——
    Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :
    1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
    2. Nama dan alamat penerima dokumen;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
    4. Jumlah satuan barang apabila ada;
    5. Dasar Pengenaan Pajak;
    6. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
    —-

  • evan212

    Member
    9 June 2008 at 8:02 am

    PPN listrik perusahaan maksudnya tagihan listrik/instalasi perangkat ? (listrik termasuk barang strategis kecuali perumahan diatas 6600 watt)

  • ronchoi

    Member
    9 June 2008 at 9:23 am

    Maksudnya Perusahaan membayar tagihan Listrik diatas 6600 watt dari PLN, kalo dari penjelasan dari rekan Yuliyono PPN-listrik dapat dikreditkan asalkan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan diatas bukan begitu bung, mohon koreksinya bila ada yang salah dalam saya menyimpulkan.

  • Budianto

    Member
    9 June 2008 at 12:58 pm

    boleh dikreditkan, tapi lihat juga dokumennya atas nama siapa ?
    kalau tidak sesuai nama WP bisa2 dibilang cacat nantinya.

  • Olive

    Member
    9 June 2008 at 1:15 pm

    klo kita sewa rumah untuk dijadikan kantor dan rekening listrik, telp & PAM nya masih atas nama yang punya (perorangan) bisa ga PPN nya kita kreditkan ?

  • Budianto

    Member
    9 June 2008 at 1:25 pm

    setahu saya sih pasti dikoreksi (bisa timbul denda kurang bayar kalau diperiksa)
    lebih baik dibiayakan saja

  • adyudha

    Member
    9 June 2008 at 2:08 pm

    Kalau di kantor saya yang menempati gedung milik orang lain, maka setiap bulan akan keluar tagihan dari pihak pengelola gedung (bukan reimbursement, karena kita tidak menerima bill asli dari PLN).

    Jadi FP yang dikeluarkan tiap bulan oleh pengelola tetep bisa dikreditin tuh.

  • Budianto

    Member
    17 June 2008 at 6:31 pm

    kalau begitu memang bisa dikreditkan, karena itu tagihan service charge
    biasanya dipotong pph 4(2) tarif 10% kalo sekalian by sewa gedungnya

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    18 June 2008 at 8:27 am

    Untuk kasus rekan Ronchoi,
    pembayaran tagihan listrik perusahaan dengan daya di atas 6600 Watt kepada PLN seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang termasuk kategori bisnis (listrik merupakan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis).

  • abinzz

    Member
    18 June 2008 at 9:51 am

    saya baru lihat tagihan listrik kantor saya..
    betul seperti mas dikdik katakan tidak ada PPN atas Tagihan Listriknya..

    saya maw tanya mas dikdik,
    misalkan tagihan atas pemakaian listriknya (> 6600watt) masih terdapat unsur PPN.. WP mengurusnya ke kantor PLN atau diam dengan mengkretditkan PPN atas tagihan PLNnya??

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    18 June 2008 at 10:10 am

    Secara sederhana, WP langsung mengurus aja ke kantor PLN.
    kalau bisa, dibetulkan lagi tagihannya dan PPN yang terlanjur dipungut dikembalikan.

    Bila terlalu kompleks, mengkreditkan PPN bisa jadi solusi.

  • Bembo

    Member
    22 June 2008 at 3:45 pm

    Saya paling setuju dengan pendapat sdr dikdik. Listrik adalah BKP tertentu yang bersifat strategis. Atas Penyerahan Listrik yang dilakukan oleh PLN mendapat fasilitas Dibebaskan, Kecuali kepada perumahan dengan daya diatas 6600 watt.

    semoga membantu.

  • mardi

    Member
    23 June 2008 at 9:01 am
    Originaly posted by abinzz:

    misalkan tagihan atas pemakaian listriknya (> 6600watt) masih terdapat unsur PPN..

    Kok kayaknya aneh ya Pak Abinzz kalo masih ada unsur PPNnya. Dalam hal ini kan jelas PPNnya dapat fasilitas dibebaskan, kalo tidak memenuhi kriteria perumahan di atas 6600 W seharusnya otomatis tagihan PLN tidak ada unsur PPN

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now