Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Listrik Perusahaan
PPN Listrik Perusahaan apabila sudah memenuhi kriteria FP Standar sesuai KEP-312/PJ/2001 apakah bisa dikreditkan ? terima kasih sebelumnya kepada semua rekan-rekan ORTAX, dan salam kenal dari ronchoi.
- Originaly posted by ronchoi:
PPN Listrik Perusahaan
Maksudnya perush menghasilkan listrik apa perusahaan membayar tagihan listrik, bung? Tapi keknya klo Anda mencantumkan peraturan itu, saya menduganya kasus yang kedua ya?
…
Setahu saya, KEP tersebut mengatur bahwa (salah satunya) bukti pembayaran rek listrik dapat dikreditkan karena dipersamakan dengan FP standard sepanjang memenuhi kriteria Pasal 1 KEP-522/PJ/2000 yang diubah dengan KEP-312/PJ/2001 tersebut, yaitu:
——
Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :
1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
2. Nama dan alamat penerima dokumen;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
4. Jumlah satuan barang apabila ada;
5. Dasar Pengenaan Pajak;
6. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
—- PPN listrik perusahaan maksudnya tagihan listrik/instalasi perangkat ? (listrik termasuk barang strategis kecuali perumahan diatas 6600 watt)
Maksudnya Perusahaan membayar tagihan Listrik diatas 6600 watt dari PLN, kalo dari penjelasan dari rekan Yuliyono PPN-listrik dapat dikreditkan asalkan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan diatas bukan begitu bung, mohon koreksinya bila ada yang salah dalam saya menyimpulkan.
boleh dikreditkan, tapi lihat juga dokumennya atas nama siapa ?
kalau tidak sesuai nama WP bisa2 dibilang cacat nantinya.klo kita sewa rumah untuk dijadikan kantor dan rekening listrik, telp & PAM nya masih atas nama yang punya (perorangan) bisa ga PPN nya kita kreditkan ?
setahu saya sih pasti dikoreksi (bisa timbul denda kurang bayar kalau diperiksa)
lebih baik dibiayakan sajaKalau di kantor saya yang menempati gedung milik orang lain, maka setiap bulan akan keluar tagihan dari pihak pengelola gedung (bukan reimbursement, karena kita tidak menerima bill asli dari PLN).
Jadi FP yang dikeluarkan tiap bulan oleh pengelola tetep bisa dikreditin tuh.
kalau begitu memang bisa dikreditkan, karena itu tagihan service charge
biasanya dipotong pph 4(2) tarif 10% kalo sekalian by sewa gedungnyaUntuk kasus rekan Ronchoi,
pembayaran tagihan listrik perusahaan dengan daya di atas 6600 Watt kepada PLN seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang termasuk kategori bisnis (listrik merupakan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis).saya baru lihat tagihan listrik kantor saya..
betul seperti mas dikdik katakan tidak ada PPN atas Tagihan Listriknya..saya maw tanya mas dikdik,
misalkan tagihan atas pemakaian listriknya (> 6600watt) masih terdapat unsur PPN.. WP mengurusnya ke kantor PLN atau diam dengan mengkretditkan PPN atas tagihan PLNnya??Secara sederhana, WP langsung mengurus aja ke kantor PLN.
kalau bisa, dibetulkan lagi tagihannya dan PPN yang terlanjur dipungut dikembalikan.Bila terlalu kompleks, mengkreditkan PPN bisa jadi solusi.
Saya paling setuju dengan pendapat sdr dikdik. Listrik adalah BKP tertentu yang bersifat strategis. Atas Penyerahan Listrik yang dilakukan oleh PLN mendapat fasilitas Dibebaskan, Kecuali kepada perumahan dengan daya diatas 6600 watt.
semoga membantu.
- Originaly posted by abinzz:
misalkan tagihan atas pemakaian listriknya (> 6600watt) masih terdapat unsur PPN..
Kok kayaknya aneh ya Pak Abinzz kalo masih ada unsur PPNnya. Dalam hal ini kan jelas PPNnya dapat fasilitas dibebaskan, kalo tidak memenuhi kriteria perumahan di atas 6600 W seharusnya otomatis tagihan PLN tidak ada unsur PPN