Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN lebih bayar dan kurang bayar
PPN lebih bayar dan kurang bayar
rekan ortax saya mau nanya,
apabila di bulan juni terjadi pembetulan karena kurang bayar dan di bulan Nopember terjadi lebih bayar,apakah kurang bayar bulan juni bisa dikompensasikan ke bulan nopember?tidak bisa..
klo juni lebih bayar bisa dikompensasi ke nov.
ooohh..thanks yah atas jawaban dari rekan nt1.
batas kompensasi 3 bulan
- Originaly posted by M_Yanuar:
batas kompensasi 3 bulan
yang menjadi dasar hukum batas kompensasi 3 bulan dimana diaturnya Sdr. Yanuar
- Originaly posted by wendry:
yang menjadi dasar hukum batas kompensasi 3 bulan dimana diaturnya Sdr. Yanuar
Iya…, saya juga penasaran pengin tahu..
Pasal 9 (9) UU PPN No. 42/2009 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
- Originaly posted by M_Yanuar:
batas kompensasi 3 bulan
kalo boleh tau dari mana ada aturan batas kompensasi 3 bulan?
Originaly posted by nib0906:Pasal 9 (9) UU PPN No. 42/2009 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
kalo yang ada batas pengkreditan pajak masukan kali ya, seperti yang dijelaskan rekan nibo..
- Originaly posted by nib0906:
Pasal 9 (9) UU PPN No. 42/2009 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
rekan nib, ini adalah batas pengkreditan pajak masukan. bukan kompensasi atas LB/KB PPn masa.
UU no. 42 tahun 2009
Pasal 9(1) Dihapus.
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak
yang sama.
(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan
yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat
dikreditkan.
(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan,
selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada
Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya.
(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan
permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.