Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Lebih bayar bisadi kreditkan bagaimana?
PPN Lebih bayar bisadi kreditkan bagaimana?
salam rekan-rekan…
Maaf saya mau sharing untuk masalah SPT PPN. Saya baru masuk ke perusahaan ini 2-3bulan lalu dan baru mengetahui ternyata ppn masukan selalu lebih besar daripada ppn keluaran. dan ini terus terjadi sepanjang tahun 2011. yang ingin saya tanyakan apakah kelebihan atas ppn masukan tersebut tidak bisa di kreditkan? jika bisa jangka waktu brp tahun? karena melihat hal ini sudah berlangsung dari januari 2011. Mohon bantuannya rekan-rekan. terima kasih.bisa, tapi kelebihan bayar itu bukan dikreditkan tapi dikompensasikan, kebulan selanjutnya.
salam
- Originaly posted by madecuipit:
salam rekan-rekan…
Maaf saya mau sharing untuk masalah SPT PPN. Saya baru masuk ke perusahaan ini 2-3bulan lalu dan baru mengetahui ternyata ppn masukan selalu lebih besar daripada ppn keluaran. dan ini terus terjadi sepanjang tahun 2011. yang ingin saya tanyakan apakah kelebihan atas ppn masukan tersebut tidak bisa di kreditkan? jika bisa jangka waktu brp tahun? karena melihat hal ini sudah berlangsung dari januari 2011. Mohon bantuannya rekan-rekan. terima kasih.Originaly posted by lingga:bisa, tapi kelebihan bayar itu bukan dikreditkan tapi dikompensasikan, kebulan selanjutnya.
salam
sependapat…
Usahanya apa ya, kok LB terus?
Salam
terimakasih pak lingga dan pak hanif…
untuk pak hanif…usaha manufaktur pak, hanya pada tahun 2011 perusahaan membeli alat2 berat dalam jumlah banyak. Dan ini menimbulkan banyak pajak masukan. maaf lalu saya kompensasikan boleh ya pak yang januari 2011 di masa juni 2012 misal? saya belum pernah kompensasi lebih ppn jadi bingung pak. Mohon bantuannya.
- Originaly posted by madecuipit:
untuk pak hanif…usaha manufaktur pak, hanya pada tahun 2011 perusahaan membeli alat2 berat dalam jumlah banyak. Dan ini menimbulkan banyak pajak masukan.
o gitu…
Originaly posted by madecuipit:maaf lalu saya kompensasikan boleh ya pak yang januari 2011 di masa juni 2012 misal?
Boleh-boleh saja. Tapi, kompensasi yang boleh loncat itu hanya untuk SPT Pembetulan. Kalau SPT Normal, kompensasinya ke masa pajak berikutnya.
Salam
oo bgtu…lalu jika kita telat bayar dn lapor ppn dendanya berapa ya pak?trimakasih.
- Originaly posted by madecuipit:
oo bgtu…lalu jika kita telat bayar dn lapor ppn dendanya berapa ya pak?trimakasih.
sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 7 UU KUP sebesar 500.000
sanksi administrasi brupa bunga 2% perbulan berdasarkan pasal 9 UU KUP sanksinya ada 2 pak? bisa dijelaskan?
- Originaly posted by madecuipit:
sanksinya ada 2 pak? bisa dijelaskan?
Denda Pasal 7 KUP adalah denda 500.000 per SPT (SPT PPN) karena terlambat lapor SPT
Bunga Pasal 9(2a) KUP adalah sanksi bunga 2% per bulan karena terlambat setor.
Ada lagi bunga Pasal 8(2a) KUP yaitu sanksi bunga 2% per bulan karena pembetulan yg terlambat disetor.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada UU KUP.
- Originaly posted by madecuipit:
sanksinya ada 2 pak? bisa dijelaskan?
yoa.. sanksinya bunga dan sanksi administrasi karena keterlambatan bayar dan terlambat lapor.
Originaly posted by bayem:sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 7 UU KUP sebesar 500.000
sanksi ini hanya dikenakan sekali untuk tiap masa pajak.
Originaly posted by bayem:sanksi administrasi brupa bunga 2% perbulan berdasarkan pasal 9 UU KUP
sanksi ini dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
sekalian nimbrung ya….
ada teman seprofesi bertanya,
bolehkah LB ini berlangsung terus menerus sampai 6 bulan berturut turut?
apakah ada kemungkinan kena periksa ya?
perlu diketahui rekan, dia ini LB karena penjualan yang menurun di bandingkan tahun lalu….mohon saran dan masukannya dunk
oke..oke..pak…makasih banyak yah infonya..udh ngerti sekarang. 🙂
terima kasih pak bayem
terima kasih pak