• PPN Lebih Bayar

     begawan5060 updated 12 years, 5 months ago 6 Members · 8 Posts
  • Dimas85

    Member
    3 March 2008 at 10:35 am
  • Dimas85

    Member
    3 March 2008 at 10:35 am

    Saya melakukan koreksi untuk SPM PPN tahun 2007 dan ternyata menyebabkan lebih bayar.
    Pertanyaan saya adalah apakah kelebihan tersebut dapat di kompensasikan walaupun sudah beda tahun? sepertinya tidak bisa,, jadi sebaiknya bagaimana ya, karena jumlahnya lumayan signifikan? Apakah lebih baik saya buat di kompensasikan ke bulan selanjutnya sehingga menimbulkan lebih bayar terus sepanjang 2007 (resiko membuat SPT Pembetulan) lalu kemudian muncul pada lebih bayar tahun 2008. Atau ada alternatif lain?

  • Dew

    Member
    3 March 2008 at 11:36 am

    CMIIW. SPT PPN tidak mengenal batas tahun…. ( namun u/ pengkreditan PM u/ masa pajak yang tidak sama dibatasi waktu hanya 3 bulan ) jd kalo pak dimas melakukan koreksi, menurut saya tidak masalah u/ dilakukan pembetulan seluruh spt PPN dimasa2 sesudahnya. Kemudian, menurut saya lagi, kalo spt ms PPN kita rutin LB ( misalnya u/ wp eksportir ) akan lebih mudah kalo kita rutin juga minta restitusi setiap bulan desember.

  • Onorus

    Member
    3 March 2008 at 12:40 pm

    Menambah informasi Pak Dew….

    Kalo pembetulan di 2007 (mis Juni) tak harus membetulkan masa pajak berikutnya sampai kini. kalo hasil pembetulan jadi LB, bisa dikompen ke masa pajak yg akan datang (mis maret 2008).

  • Desmile

    Member
    3 March 2008 at 3:17 pm

    Yah klo menurut saya jika jumlahnya signifikan lebih baik membuat pembetulan dari bulan yang anda koreksi dan membawa lebih bayarnya tersebut ke SPT selanjutnya sampai habis (jadi kurang bayar). Di tempat saya juga posisinya selalu lebih bayar yang repotnya jika misalnya di Januari ada koreksi yang baru ditemukan pas Desember yach mau tidak mau buat pembetulan setahun tapi berhubung jumlahnya milyaran yach harus dilakukan walaupun sangat banyak,hehehe..Salam kenal

  • Sausalito

    Member
    9 November 2011 at 1:06 pm

    apakah peraturan SPT PPN tahun 2011, masih boleh kompensasi lebih bayar ke tahun berikutnya?

  • Sausalito

    Member
    9 November 2011 at 1:07 pm

    apakah peraturan SPT PPN tahun 2011, masih boleh kompensasi lebih bayar ke tahun berikutnya?

  • begawan5060

    Member
    9 November 2011 at 6:18 pm
    Originaly posted by sausalito:

    apakah peraturan SPT PPN tahun 2011, masih boleh kompensasi lebih bayar ke tahun berikutnya?

    Dari dulupun sangat boleh…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now