Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn lebih bayar
Rekan Ortax…
mau tanya..
PT. a & PT. B melakukan kerjasama perdagangan.
PT. A membeli barang pada PT. B, pada saat hendak melakukan pelaporan PPn ternyata terjadi lebih bayar sehingga PT. A meminta pada PT. B untuk tidak menerbitkan FP dahulu (diundur bulan berikutnya)bolehkah PT. B membuat FP di bulan berikutnya?
atau
PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya??salam.
Rekan Ortax…
mau tanya..
PT. a & PT. B melakukan kerjasama perdagangan.
PT. A membeli barang pada PT. B, pada saat hendak melakukan pelaporan PPn ternyata terjadi lebih bayar sehingga PT. A meminta pada PT. B untuk tidak menerbitkan FP dahulu (diundur bulan berikutnya)bolehkah PT. B membuat FP di bulan berikutnya?
atau
PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya??salam.
- Originaly posted by garlic:
PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya??
- Originaly posted by garlic:
PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya??
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by garlic:
PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnyamax bisa dikreditkan sampai dgn 3 bulan
Originaly posted by garlic:PT. A membeli barang pada PT. B, pada saat hendak melakukan pelaporan PPn ternyata terjadi lebih bayar sehingga PT. A meminta pada PT. B untuk tidak menerbitkan FP dahulu (diundur bulan berikutnya)
kan bisa dikompensasikan ke masa berikutnya atas LB nya
sama aja deh kayaknyaCMIIW
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by garlic:
PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnyamax bisa dikreditkan sampai dgn 3 bulan
Originaly posted by garlic:PT. A membeli barang pada PT. B, pada saat hendak melakukan pelaporan PPn ternyata terjadi lebih bayar sehingga PT. A meminta pada PT. B untuk tidak menerbitkan FP dahulu (diundur bulan berikutnya)
kan bisa dikompensasikan ke masa berikutnya atas LB nya
sama aja deh kayaknyaCMIIW
maksudnya PT. B tetap menerbitkan & PT. A mengkreditkannya di bulan berikutnya ya rekan?
gini.. sy pernah dengar dari konsultan pajak bahwa penerbitan PPn bisa diundur sampai max 3 bln untuk menghindari lebih bayar, apa itu benar ya rekan??
saya jadi bingung, seumpama diperbolehkan maka masa pajaknya dibuat tahun 2012 (sesuai dg penjualan) atau tahun 2013 (sesuai dg pembayaran)
mohon pencerahannya
maksudnya PT. B tetap menerbitkan & PT. A mengkreditkannya di bulan berikutnya ya rekan?
gini.. sy pernah dengar dari konsultan pajak bahwa penerbitan PPn bisa diundur sampai max 3 bln untuk menghindari lebih bayar, apa itu benar ya rekan??
saya jadi bingung, seumpama diperbolehkan maka masa pajaknya dibuat tahun 2012 (sesuai dg penjualan) atau tahun 2013 (sesuai dg pembayaran)
mohon pencerahannya
- Originaly posted by garlic:
gini.. sy pernah dengar dari konsultan pajak bahwa penerbitan PPn bisa diundur sampai max 3 bln untuk menghindari lebih bayar, apa itu benar ya rekan??
ini mungkin maksudnya,
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. - Originaly posted by garlic:
gini.. sy pernah dengar dari konsultan pajak bahwa penerbitan PPn bisa diundur sampai max 3 bln untuk menghindari lebih bayar, apa itu benar ya rekan??
ini mungkin maksudnya,
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. contoh :
PT B menerbitkan faktur bulan Januari 2013
maka PT A bisa mengkreditkan faktur pajak masukan itu max 3 bulan
( bisa di kreditkan di bl februari/maret/april….di bulan mei sudah ga bisa dikreditkan)CMIIW
contoh :
PT B menerbitkan faktur bulan Januari 2013
maka PT A bisa mengkreditkan faktur pajak masukan itu max 3 bulan
( bisa di kreditkan di bl februari/maret/april….di bulan mei sudah ga bisa dikreditkan)CMIIW
rekan nugroho basuki rahmat:
di sini maksudnya "bulan berikutnya" sekaligus ganti tahun :D, gimana itu pak
rekan nugroho basuki rahmat:
di sini maksudnya "bulan berikutnya" sekaligus ganti tahun :D, gimana itu pak