• PPn lebih bayar

     garlic updated 10 years, 11 months ago 3 Members · 19 Posts
  • garlic

    Member
    8 May 2013 at 10:49 am

    Rekan Ortax…
    mau tanya..
    PT. a & PT. B melakukan kerjasama perdagangan.
    PT. A membeli barang pada PT. B, pada saat hendak melakukan pelaporan PPn ternyata terjadi lebih bayar sehingga PT. A meminta pada PT. B untuk tidak menerbitkan FP dahulu (diundur bulan berikutnya)

    bolehkah PT. B membuat FP di bulan berikutnya?
    atau
    PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya??

    salam.

  • garlic

    Member
    8 May 2013 at 10:49 am

    Rekan Ortax…
    mau tanya..
    PT. a & PT. B melakukan kerjasama perdagangan.
    PT. A membeli barang pada PT. B, pada saat hendak melakukan pelaporan PPn ternyata terjadi lebih bayar sehingga PT. A meminta pada PT. B untuk tidak menerbitkan FP dahulu (diundur bulan berikutnya)

    bolehkah PT. B membuat FP di bulan berikutnya?
    atau
    PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya??

    salam.

  • garlic

    Member
    8 May 2013 at 10:49 am
  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 11:05 am
    Originaly posted by garlic:

    PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya??

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 11:05 am
    Originaly posted by garlic:

    PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya??

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    8 May 2013 at 11:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by garlic:
    PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya

    max bisa dikreditkan sampai dgn 3 bulan

    Originaly posted by garlic:

    PT. A membeli barang pada PT. B, pada saat hendak melakukan pelaporan PPn ternyata terjadi lebih bayar sehingga PT. A meminta pada PT. B untuk tidak menerbitkan FP dahulu (diundur bulan berikutnya)

    kan bisa dikompensasikan ke masa berikutnya atas LB nya
    sama aja deh kayaknya

    CMIIW

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    8 May 2013 at 11:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by garlic:
    PT. B tetap menerbitkan FP dan PT. A mengkreditkan PPn masukannya di Bulan berikutnya

    max bisa dikreditkan sampai dgn 3 bulan

    Originaly posted by garlic:

    PT. A membeli barang pada PT. B, pada saat hendak melakukan pelaporan PPn ternyata terjadi lebih bayar sehingga PT. A meminta pada PT. B untuk tidak menerbitkan FP dahulu (diundur bulan berikutnya)

    kan bisa dikompensasikan ke masa berikutnya atas LB nya
    sama aja deh kayaknya

    CMIIW

  • garlic

    Member
    8 May 2013 at 11:21 am

    maksudnya PT. B tetap menerbitkan & PT. A mengkreditkannya di bulan berikutnya ya rekan?

    gini.. sy pernah dengar dari konsultan pajak bahwa penerbitan PPn bisa diundur sampai max 3 bln untuk menghindari lebih bayar, apa itu benar ya rekan??

    saya jadi bingung, seumpama diperbolehkan maka masa pajaknya dibuat tahun 2012 (sesuai dg penjualan) atau tahun 2013 (sesuai dg pembayaran)

    mohon pencerahannya

  • garlic

    Member
    8 May 2013 at 11:21 am

    maksudnya PT. B tetap menerbitkan & PT. A mengkreditkannya di bulan berikutnya ya rekan?

    gini.. sy pernah dengar dari konsultan pajak bahwa penerbitan PPn bisa diundur sampai max 3 bln untuk menghindari lebih bayar, apa itu benar ya rekan??

    saya jadi bingung, seumpama diperbolehkan maka masa pajaknya dibuat tahun 2012 (sesuai dg penjualan) atau tahun 2013 (sesuai dg pembayaran)

    mohon pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 11:23 am
    Originaly posted by garlic:

    gini.. sy pernah dengar dari konsultan pajak bahwa penerbitan PPn bisa diundur sampai max 3 bln untuk menghindari lebih bayar, apa itu benar ya rekan??

    ini mungkin maksudnya,

    (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
    Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
    bulan
    setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
    sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 11:23 am
    Originaly posted by garlic:

    gini.. sy pernah dengar dari konsultan pajak bahwa penerbitan PPn bisa diundur sampai max 3 bln untuk menghindari lebih bayar, apa itu benar ya rekan??

    ini mungkin maksudnya,

    (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
    Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
    bulan
    setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
    sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    8 May 2013 at 11:24 am

    contoh :
    PT B menerbitkan faktur bulan Januari 2013
    maka PT A bisa mengkreditkan faktur pajak masukan itu max 3 bulan
    ( bisa di kreditkan di bl februari/maret/april….di bulan mei sudah ga bisa dikreditkan)

    CMIIW

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    8 May 2013 at 11:24 am

    contoh :
    PT B menerbitkan faktur bulan Januari 2013
    maka PT A bisa mengkreditkan faktur pajak masukan itu max 3 bulan
    ( bisa di kreditkan di bl februari/maret/april….di bulan mei sudah ga bisa dikreditkan)

    CMIIW

  • garlic

    Member
    8 May 2013 at 11:26 am

    rekan nugroho basuki rahmat:

    di sini maksudnya "bulan berikutnya" sekaligus ganti tahun :D, gimana itu pak

  • garlic

    Member
    8 May 2013 at 11:26 am

    rekan nugroho basuki rahmat:

    di sini maksudnya "bulan berikutnya" sekaligus ganti tahun :D, gimana itu pak

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now