• PPN lagi…

     POERBA updated 15 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • POERBA

    Member
    24 July 2008 at 2:15 pm

    Buat rekan2x ortax.. Mohon Bantuannya ya..
    Saya ada kasus begini..
    60% Progress sekarang 100.000.000,-
    -/-10% Retensi 10.000.000,-
    -/-Pembayaran Lalu 5.000.000,-
    Sub Total 85.000.000,- ( Include PPN)
    Ini adalah form berita acara pembayaran termin dari customer dan PPN itu diambil dari yg 85 juta…
    Yang jadi pertanyaan saya adalah Nilai PPN nya apakah diambil dari 100 jt atau yg 85 Juta ya..
    Itu aja dulu ya.. thx b4…

  • POERBA

    Member
    24 July 2008 at 2:15 pm
  • abinzz

    Member
    24 July 2008 at 5:02 pm

    hmm..
    Pembayaran dari Mereka sudah Brp % Pak POERBA??..
    kayaknya Kalau Pajak Pakek yang 100Jt Pak,
    Pajak Gk kenal retensi. Faktur Pajak kan dibuat Paling lambat Pada Saat Pembayaran atau 1 Bulan Setelah Barang Diserahkan.. CMIIW..

  • bastian

    Member
    24 July 2008 at 7:07 pm

    Kalau include PPN , Pembayaran yang 5 jt kena PPN 1/11 x 5 jt, yg 85 jt kena PPN 1/11 x 85 jt, yg retensi 10 jt nanti waktu pembayaran juga kena PPN 1/11 x 10 jt.
    Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran atau pada akhir bulan setelah barang diserahkan.

  • POERBA

    Member
    25 July 2008 at 5:23 pm

    Thx buat masukannya… Saya masih bingung aja kenapa oleh customer saya pembayaran2x yg lalu itu dijadikan pengurang atas nilai penyerahan,,, Sementara kita kan hanya pengadaan barang bukan jasa dimana pembuatan faktur pajaknya bedasarkan penyerahan,,
    Untuk rekan abinzz.. Kebiasaan di perusahaan saya kl ada retensi kita selalu kurangi dari nilai penyerahannya yg pada umumnya dilakukan bertahap…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now