Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Kurang bayar
dear rekan Ortax,
bulan ini perusahaan pelaporan PPN kami kurang bayar sebesar 1 juta (misalkan)..apakah kekurangan bayar ini harus dibayarkan bulan ini atau bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya.
klo harus dibayar kode pajaknya (untuk pembayarannya) apa ya Rekan??
please advise, karena biasanya kami selalu lebih bayar.
Terimakasihdear rekan Ortax,
bulan ini perusahaan pelaporan PPN kami kurang bayar sebesar 1 juta (misalkan)..apakah kekurangan bayar ini harus dibayarkan bulan ini atau bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya.
klo harus dibayar kode pajaknya (untuk pembayarannya) apa ya Rekan??
please advise, karena biasanya kami selalu lebih bayar.
Terimakasih- Originaly posted by Zanneta:
bulan ini perusahaan pelaporan PPN kami kurang bayar sebesar 1 juta (misalkan)..apakah kekurangan bayar ini harus dibayarkan bulan ini atau bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya.
bayarkan di masa kurang bayarnya
Originaly posted by Zanneta:klo harus dibayar kode pajaknya (untuk pembayarannya) apa ya Rekan??
411211 / 100
- Originaly posted by Zanneta:
bulan ini perusahaan pelaporan PPN kami kurang bayar sebesar 1 juta (misalkan)..apakah kekurangan bayar ini harus dibayarkan bulan ini atau bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya.
bayarkan di masa kurang bayarnya
Originaly posted by Zanneta:klo harus dibayar kode pajaknya (untuk pembayarannya) apa ya Rekan??
411211 / 100
- Originaly posted by hangsengnikkei:
411211 / 100
tertulis PPN dalam negeri ya pa.
dalam laporan keuangan pemabyaran PPN seperti ini masuk Pos apa ya pa?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
411211 / 100
tertulis PPN dalam negeri ya pa.
dalam laporan keuangan pemabyaran PPN seperti ini masuk Pos apa ya pa?