Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KMS Yayasan Keagamaan
PPN KMS Yayasan Keagamaan
rekan Ortax…
misalnya:
– ada Yayasan Keagamaan yang membangun bangunan (luas lebih dari 200m2) untuk digunakan sendiri,
– dalam kegiatan membangun sendiri itu, Yayasan Keagaaman tersebut menggunakan jasa konstruksi dari pihak lain (Non PKP),
– Yayasan Keagaaman tersebut telah memotong PPh atas jasa konstruksi tersebutapakah Yayasan Keagaaman tersebut tetap wajib membayar PPN KMS atau tidak?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61/PMK.03/2022pasal 2
(7) Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
(8) Pihak lain memungut Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi:
a. identitas; dan
b. alamat lengkap.
begitu rekan terimakasih
berarti menurut rekan, Yayasan Keagamaan tersebut tetap wajib membayar PPN KMS karena menggunakan pembangunan itu oleh pihak lain yang tidak memungut PPN yaa?
Yayasan Keagamaan tersebut tetap wajib membayar PPN KMS walaupun telah memotong PPh atas jasa konstruksi dari pihak lain tersebut?
atau maksud rekan, Yayasan Keagamaan tersebut tidak wajib membayar PPN KMS sepanjang dapat memberikan data dan/informasi yang benar dari pihak lain yang memberikan jasa konstruksi kepada Yayasan tersebut yaa?
tidak wajib membayar PPN KMS rekan selagi dapat memberikan identitas pihak lainya sesuai ayat 9 rekan..
-
This reply was modified 1 month, 2 weeks ago by
hady wahadi.
-
This reply was modified 1 month, 2 weeks ago by