Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN KMS
Dear Rekan,
Apakah ada sanksi terkait dengan keterlambatan pelaporan PPN KMS? Bilamana saya seorang WP non PKP, bagaimana cara pelaporannya?diberi surat teguran
lalu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak
- Originaly posted by sofyan92:
Apakah ada sanksi terkait dengan keterlambatan pelaporan PPN KMS?
telat lapor denda 500rb
telat bayar denda 2% /bulan dari nilai pajak terutangOriginaly posted by sofyan92:Bilamana saya seorang WP non PKP, bagaimana cara pelaporannya?
Setorkan pajaknya dengan NPWP 00.000.000.0-xxx.000 (kode KPP lokasi) lalu hanya laporkan bukti setornya ke KPP tersebut (tdk perlu SPT PPN).
cmiiw