Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KMS
- Originaly posted by priadiar4:
Sertifikat itulah yang dapat fasilitas dikenakan PPh Final
????
- Originaly posted by priadiar4:
Sertifikat itulah yang dapat fasilitas dikenakan PPh Final
????
- Originaly posted by priadiar4:
Memang benar ada gradenya, namun peraturan di LPJK bahwa anggota boleh melakukan pekerjaan sesuai dengan gradenya, jika di luar grade maka disebut tidak sesuai dengan kualifikasi anggota
PP 51 mengatur bagi pelaksana konstruksi yang tidak mempunyai kualifikasi usaha.
Apa ada hubungannya dengan penjelasan tsb di atas? - Originaly posted by priadiar4:
Memang benar ada gradenya, namun peraturan di LPJK bahwa anggota boleh melakukan pekerjaan sesuai dengan gradenya, jika di luar grade maka disebut tidak sesuai dengan kualifikasi anggota
PP 51 mengatur bagi pelaksana konstruksi yang tidak mempunyai kualifikasi usaha.
Apa ada hubungannya dengan penjelasan tsb di atas?