Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KMS
Dear Sahabat ORTAX,
Saya mau minta pendapat kalau kita ada bangun 10 unit rumah Couple 20 pintu rumah dengan luas 140 m2 dan teras rumah =18 m2 dengan nilai kontrak Rp. 900.600.000,- dengan catatan memakai jasa perorangan atau borongan dan orang tersebut tidak memiliki npwp, sedangkan dari pihak kita selaku PT bertanggung jawab menyiapkan material yang dibutuhkan untuk 10 unit rumah. pajak apa yang menjadi kewajiban kita? apakah kita berkewajiban menyetorkan ppn kms atau cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final? Terima kasihDear Sahabat ORTAX,
Saya mau minta pendapat kalau kita ada bangun 10 unit rumah Couple 20 pintu rumah dengan luas 140 m2 dan teras rumah =18 m2 dengan nilai kontrak Rp. 900.600.000,- dengan catatan memakai jasa perorangan atau borongan dan orang tersebut tidak memiliki npwp, sedangkan dari pihak kita selaku PT bertanggung jawab menyiapkan material yang dibutuhkan untuk 10 unit rumah. pajak apa yang menjadi kewajiban kita? apakah kita berkewajiban menyetorkan ppn kms atau cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final? Terima kasih- Originaly posted by PBI:
cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final
- Originaly posted by PBI:
cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by PBI:
cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final1. Rekan Pri.. jika dibangun april 2013-des'2013 luas 400m2 memakai jasa perorangan apakah terkena PPN KMS? berapa tarifnya?
2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?
Mohon pencerahann.nya terimakasih - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by PBI:
cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final1. Rekan Pri.. jika dibangun april 2013-des'2013 luas 400m2 memakai jasa perorangan apakah terkena PPN KMS? berapa tarifnya?
2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?
Mohon pencerahann.nya terimakasih - Originaly posted by iroy_7:
1. Rekan Pri.. jika dibangun april 2013-des'2013 luas 400m2 memakai jasa perorangan apakah terkena PPN KMS? berapa tarifnya?
PPN KMS = 10% X 20% X ( RAB – Biaya perolehan tanah)
Originaly posted by iroy_7:2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21
- Originaly posted by iroy_7:
1. Rekan Pri.. jika dibangun april 2013-des'2013 luas 400m2 memakai jasa perorangan apakah terkena PPN KMS? berapa tarifnya?
PPN KMS = 10% X 20% X ( RAB – Biaya perolehan tanah)
Originaly posted by iroy_7:2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by iroy_7:
2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21
PPh 21 Dihitung atas Upah yang diterima oleh OP masing2 atau hanya pimpinan.nya saja?
Jadi walaupun hanya "upah" kpd masing2 orang terkena juga ya PPh 21.nya?
mohon pencerahannya, soalnya msh Binun…terimakasih
berapa tarifnya rekan Pri? - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by iroy_7:
2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21
PPh 21 Dihitung atas Upah yang diterima oleh OP masing2 atau hanya pimpinan.nya saja?
Jadi walaupun hanya "upah" kpd masing2 orang terkena juga ya PPh 21.nya?
mohon pencerahannya, soalnya msh Binun…terimakasih
berapa tarifnya rekan Pri? - Originaly posted by priadiar4:
Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21
kegiatannya pelaksanaan konstruksi lho…
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21
kegiatannya pelaksanaan konstruksi lho…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21kegiatannya pelaksanaan konstruksi lho…
Salam
namun dia tidak memeliki sertifikasi dari LPJK pak..
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21kegiatannya pelaksanaan konstruksi lho…
Salam
namun dia tidak memeliki sertifikasi dari LPJK pak..