• PPN KMS

     begawan5060 updated 10 years, 1 month ago 5 Members · 49 Posts
  • PBI

    Member
    10 February 2014 at 9:32 am

    Dear Sahabat ORTAX,
    Saya mau minta pendapat kalau kita ada bangun 10 unit rumah Couple 20 pintu rumah dengan luas 140 m2 dan teras rumah =18 m2 dengan nilai kontrak Rp. 900.600.000,- dengan catatan memakai jasa perorangan atau borongan dan orang tersebut tidak memiliki npwp, sedangkan dari pihak kita selaku PT bertanggung jawab menyiapkan material yang dibutuhkan untuk 10 unit rumah. pajak apa yang menjadi kewajiban kita? apakah kita berkewajiban menyetorkan ppn kms atau cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final? Terima kasih

  • PBI

    Member
    10 February 2014 at 9:32 am

    Dear Sahabat ORTAX,
    Saya mau minta pendapat kalau kita ada bangun 10 unit rumah Couple 20 pintu rumah dengan luas 140 m2 dan teras rumah =18 m2 dengan nilai kontrak Rp. 900.600.000,- dengan catatan memakai jasa perorangan atau borongan dan orang tersebut tidak memiliki npwp, sedangkan dari pihak kita selaku PT bertanggung jawab menyiapkan material yang dibutuhkan untuk 10 unit rumah. pajak apa yang menjadi kewajiban kita? apakah kita berkewajiban menyetorkan ppn kms atau cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final? Terima kasih

  • PBI

    Member
    10 February 2014 at 9:32 am
  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 9:39 am
    Originaly posted by PBI:

    cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 9:39 am
    Originaly posted by PBI:

    cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final

  • iroy_7

    Member
    10 February 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by PBI:
    cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final

    1. Rekan Pri.. jika dibangun april 2013-des'2013 luas 400m2 memakai jasa perorangan apakah terkena PPN KMS? berapa tarifnya?
    2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
    bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?
    Mohon pencerahann.nya terimakasih

  • iroy_7

    Member
    10 February 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by PBI:
    cuma dikenakan pasal 4 ayat 2 final

    1. Rekan Pri.. jika dibangun april 2013-des'2013 luas 400m2 memakai jasa perorangan apakah terkena PPN KMS? berapa tarifnya?
    2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
    bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?
    Mohon pencerahann.nya terimakasih

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:20 am
    Originaly posted by iroy_7:

    1. Rekan Pri.. jika dibangun april 2013-des'2013 luas 400m2 memakai jasa perorangan apakah terkena PPN KMS? berapa tarifnya?

    PPN KMS = 10% X 20% X ( RAB – Biaya perolehan tanah)

    Originaly posted by iroy_7:

    2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
    bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?

    Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:20 am
    Originaly posted by iroy_7:

    1. Rekan Pri.. jika dibangun april 2013-des'2013 luas 400m2 memakai jasa perorangan apakah terkena PPN KMS? berapa tarifnya?

    PPN KMS = 10% X 20% X ( RAB – Biaya perolehan tanah)

    Originaly posted by iroy_7:

    2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
    bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?

    Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21

  • iroy_7

    Member
    10 February 2014 at 10:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by iroy_7:
    2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
    bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?

    Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21

    PPh 21 Dihitung atas Upah yang diterima oleh OP masing2 atau hanya pimpinan.nya saja?
    Jadi walaupun hanya "upah" kpd masing2 orang terkena juga ya PPh 21.nya?
    mohon pencerahannya, soalnya msh Binun…terimakasih
    berapa tarifnya rekan Pri?

  • iroy_7

    Member
    10 February 2014 at 10:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by iroy_7:
    2. PPh terhadap org pribadi tsb bagaimana? [ dia dan rekan2.nya (jd jumlah pekerja 14 orang), bukti2 pembelian material dll ada dikami.]
    bukankah PPh 4(2) Final atas jasa konstruksi hanya untuk WP Badan?

    Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21

    PPh 21 Dihitung atas Upah yang diterima oleh OP masing2 atau hanya pimpinan.nya saja?
    Jadi walaupun hanya "upah" kpd masing2 orang terkena juga ya PPh 21.nya?
    mohon pencerahannya, soalnya msh Binun…terimakasih
    berapa tarifnya rekan Pri?

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21

    kegiatannya pelaksanaan konstruksi lho…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21

    kegiatannya pelaksanaan konstruksi lho…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21

    kegiatannya pelaksanaan konstruksi lho…

    Salam

    namun dia tidak memeliki sertifikasi dari LPJK pak..

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    Jika OP tersebut tidak memiliki sertifikat LPJK maka dikenakan PPh 21

    kegiatannya pelaksanaan konstruksi lho…

    Salam

    namun dia tidak memeliki sertifikasi dari LPJK pak..

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now