Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Keluaran yang tidak di kreditkan Customer

  • PPN Keluaran yang tidak di kreditkan Customer

     sirama updated 10 years, 6 months ago 3 Members · 9 Posts
  • sirama

    Member
    23 October 2013 at 9:54 am
  • sirama

    Member
    23 October 2013 at 9:54 am

    Dear Rekan ortax,

    Mohon informasinya, ada kasus seperti ini:
    1. Sebuah perusahaan katakanlah PT A melakukan penjualan dan menerbitkan Faktur Pajak ke PT B,
    2. PT A telah melakukan pembayaran PPN keluaran dan melaporkannya ke kantor pajak
    3. PT B tidak mencatat dan melaporkannya sebagai PPN Masukan.

    dari cerita diatas, apa yang akan terjadi jika PT B tidak mencatat dan melaporkan PPN? saya masih kurang mengerti mengenai masalah tanggung renteng.. apakah kasus seperti ini bisa kena tanggung renteng?

    Terima kasih, mohon pencerahannya
    Salam

  • sirama

    Member
    23 October 2013 at 9:54 am

    Dear Rekan ortax,

    Mohon informasinya, ada kasus seperti ini:
    1. Sebuah perusahaan katakanlah PT A melakukan penjualan dan menerbitkan Faktur Pajak ke PT B,
    2. PT A telah melakukan pembayaran PPN keluaran dan melaporkannya ke kantor pajak
    3. PT B tidak mencatat dan melaporkannya sebagai PPN Masukan.

    dari cerita diatas, apa yang akan terjadi jika PT B tidak mencatat dan melaporkan PPN? saya masih kurang mengerti mengenai masalah tanggung renteng.. apakah kasus seperti ini bisa kena tanggung renteng?

    Terima kasih, mohon pencerahannya
    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    23 October 2013 at 10:47 am
    Originaly posted by sirama:

    dari cerita diatas, apa yang akan terjadi jika PT B tidak mencatat dan melaporkan PPN?

    ga ada apa2, paling2 kalo si PT. B udah PKP juga bayar PPN nya akan lbh besar

  • hangsengnikkei

    Member
    23 October 2013 at 10:47 am
    Originaly posted by sirama:

    dari cerita diatas, apa yang akan terjadi jika PT B tidak mencatat dan melaporkan PPN?

    ga ada apa2, paling2 kalo si PT. B udah PKP juga bayar PPN nya akan lbh besar

  • kasitaugaya

    Member
    23 October 2013 at 11:26 am
    Originaly posted by sirama:

    apakah kasus seperti ini bisa kena tanggung renteng?

    Kasus tanggung renteng justru sebaliknya.
    Kalau dalam kasus rekan, si penjual udah lapor seperti biasa, cuma si pembeli yang ga lapor.
    Kalau tanggung renteng itu, si pembeli udah bayar, tapi si penjualnya yang bandel n kabur, trus si pembeli ga bisa nunjukkin FP yang sah.

  • kasitaugaya

    Member
    23 October 2013 at 11:26 am
    Originaly posted by sirama:

    apakah kasus seperti ini bisa kena tanggung renteng?

    Kasus tanggung renteng justru sebaliknya.
    Kalau dalam kasus rekan, si penjual udah lapor seperti biasa, cuma si pembeli yang ga lapor.
    Kalau tanggung renteng itu, si pembeli udah bayar, tapi si penjualnya yang bandel n kabur, trus si pembeli ga bisa nunjukkin FP yang sah.

  • sirama

    Member
    23 October 2013 at 1:27 pm

    oke sip, terima kasih pencerahannya…

  • sirama

    Member
    23 October 2013 at 1:27 pm

    oke sip, terima kasih pencerahannya…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now