Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Keluaran yang tidak di kreditkan Customer
PPN Keluaran yang tidak di kreditkan Customer
Dear Rekan ortax,
Mohon informasinya, ada kasus seperti ini:
1. Sebuah perusahaan katakanlah PT A melakukan penjualan dan menerbitkan Faktur Pajak ke PT B,
2. PT A telah melakukan pembayaran PPN keluaran dan melaporkannya ke kantor pajak
3. PT B tidak mencatat dan melaporkannya sebagai PPN Masukan.dari cerita diatas, apa yang akan terjadi jika PT B tidak mencatat dan melaporkan PPN? saya masih kurang mengerti mengenai masalah tanggung renteng.. apakah kasus seperti ini bisa kena tanggung renteng?
Terima kasih, mohon pencerahannya
SalamDear Rekan ortax,
Mohon informasinya, ada kasus seperti ini:
1. Sebuah perusahaan katakanlah PT A melakukan penjualan dan menerbitkan Faktur Pajak ke PT B,
2. PT A telah melakukan pembayaran PPN keluaran dan melaporkannya ke kantor pajak
3. PT B tidak mencatat dan melaporkannya sebagai PPN Masukan.dari cerita diatas, apa yang akan terjadi jika PT B tidak mencatat dan melaporkan PPN? saya masih kurang mengerti mengenai masalah tanggung renteng.. apakah kasus seperti ini bisa kena tanggung renteng?
Terima kasih, mohon pencerahannya
Salam- Originaly posted by sirama:
dari cerita diatas, apa yang akan terjadi jika PT B tidak mencatat dan melaporkan PPN?
ga ada apa2, paling2 kalo si PT. B udah PKP juga bayar PPN nya akan lbh besar
- Originaly posted by sirama:
dari cerita diatas, apa yang akan terjadi jika PT B tidak mencatat dan melaporkan PPN?
ga ada apa2, paling2 kalo si PT. B udah PKP juga bayar PPN nya akan lbh besar
- Originaly posted by sirama:
apakah kasus seperti ini bisa kena tanggung renteng?
Kasus tanggung renteng justru sebaliknya.
Kalau dalam kasus rekan, si penjual udah lapor seperti biasa, cuma si pembeli yang ga lapor.
Kalau tanggung renteng itu, si pembeli udah bayar, tapi si penjualnya yang bandel n kabur, trus si pembeli ga bisa nunjukkin FP yang sah. - Originaly posted by sirama:
apakah kasus seperti ini bisa kena tanggung renteng?
Kasus tanggung renteng justru sebaliknya.
Kalau dalam kasus rekan, si penjual udah lapor seperti biasa, cuma si pembeli yang ga lapor.
Kalau tanggung renteng itu, si pembeli udah bayar, tapi si penjualnya yang bandel n kabur, trus si pembeli ga bisa nunjukkin FP yang sah. oke sip, terima kasih pencerahannya…
oke sip, terima kasih pencerahannya…