Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KELUARAN
Dear Rekan
Mohon jawabannya,, kapan PPN keluaran itu dilaporkan?apakah masih bisa setelah masa 3 bulan?
terima kasihDear Rekan
Mohon jawabannya,, kapan PPN keluaran itu dilaporkan?apakah masih bisa setelah masa 3 bulan?
terima kasih- Originaly posted by endanakal:
Mohon jawabannya,, kapan PPN keluaran itu dilaporkan?apakah masih bisa setelah masa 3 bulan?
terima kasih1 bulan
- Originaly posted by endanakal:
Mohon jawabannya,, kapan PPN keluaran itu dilaporkan?apakah masih bisa setelah masa 3 bulan?
terima kasih1 bulan
jadi harus dilaporkan pertanggal Faktur yaa sistop?
jadi harus dilaporkan pertanggal Faktur yaa sistop?
- Originaly posted by endanakal:
kapan PPN keluaran itu dilaporkan?
sesuai masa faktur pajaknya
Originaly posted by sistop:apakah masih bisa setelah masa 3 bulan?
tidak bisa
- Originaly posted by endanakal:
kapan PPN keluaran itu dilaporkan?
sesuai masa faktur pajaknya
Originaly posted by sistop:apakah masih bisa setelah masa 3 bulan?
tidak bisa
bisa ngga rekan kalo misalnya kita lakukan pembetulan? apakah ada sanksinya?
bisa ngga rekan kalo misalnya kita lakukan pembetulan? apakah ada sanksinya?
- Originaly posted by endanakal:
bisa ngga rekan kalo misalnya kita lakukan pembetulan?
bisa.
Originaly posted by endanakal:apakah ada sanksinya?
bila mengakibatkan adanya tambahan PPN KB, sanksi dikenakan atas keterlambatan setor.
- Originaly posted by endanakal:
bisa ngga rekan kalo misalnya kita lakukan pembetulan?
bisa.
Originaly posted by endanakal:apakah ada sanksinya?
bila mengakibatkan adanya tambahan PPN KB, sanksi dikenakan atas keterlambatan setor.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sanksi dikenakan atas keterlambatan setor.
itu 2 % dari yang terhutang ya rekan??
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sanksi dikenakan atas keterlambatan setor.
itu 2 % dari yang terhutang ya rekan??