Tagged: 

  • PPN Keluaran

  • Abu Muhammad Syauqi Firmansyah

    Member
    17 April 2022 at 5:50 am

    Rekan2,, izin bertanya : jika pt sudah mengeluarkan Faktur Pajak, pendapatan sudah diakui / dijurnal dan ppn keluaran sudah dilapor dan disetor ke negara, namun faktur pajak keluaran telat diberikan kepada KLIEN (pt) sehingga kadaluarsa dan Klien tidak bisa mengakui PPN Masukannya, apakah yang harus dilakukan oleh PT yang mengeluarkan Faktur Pajak? bagaimana jurnaal koreksinya atas ppn keluaran yang sudah dilaporkan dan dibayar tsb? bagaimana pengakuan pendapatannya yang sudah dijurnal apakah perlu dikoreksi? mohon pencerahannya rekan2

  • Ayaman Ayam

    Member
    18 April 2022 at 10:56 am

    jika menerbitkan FP nya sesuai dengan aturan yang berlaku artinya sudah benar rekan. pihak pembeli bisa melakukan pembetulan untuk mengkreditkan FP yang diterbitkan tsb.

    <div>Saat penerbitan FP ;</div><div>

    AR (D) 110

    PPN OUT (K) 10

    SALES (K) 100

    Pembayaran :

    PPN Out (D) 10

    PPN IN (K) 0 > asumsi tidak ada PM

    Kas/Bank (k) 10

    Pembatalan/Koreksi PK ;

    UM PPN (D) 10 > secara efaktur dilakukan kompensasi ke masa yang diinginkan

    PPN OUT (K) 10

    Setelah FP barunya terbit ;

    PPN Out (D) 10

    UM PPN (K) 10 > meng-clearkan kompensasi pada efaktur

    CMIIW

    </div><div>

    </div>

    • Abu Muhammad Syauqi Firmansyah

      Member
      18 April 2022 at 10:28 pm

      Terima kasih rekan atas pencerahannya. alhamdulillah kejawab sudah keraguan saya. terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now