Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Keluaran
Tagged: ppn-2
PPN Keluaran
Rekan2,, izin bertanya : jika pt sudah mengeluarkan Faktur Pajak, pendapatan sudah diakui / dijurnal dan ppn keluaran sudah dilapor dan disetor ke negara, namun faktur pajak keluaran telat diberikan kepada KLIEN (pt) sehingga kadaluarsa dan Klien tidak bisa mengakui PPN Masukannya, apakah yang harus dilakukan oleh PT yang mengeluarkan Faktur Pajak? bagaimana jurnaal koreksinya atas ppn keluaran yang sudah dilaporkan dan dibayar tsb? bagaimana pengakuan pendapatannya yang sudah dijurnal apakah perlu dikoreksi? mohon pencerahannya rekan2
jika menerbitkan FP nya sesuai dengan aturan yang berlaku artinya sudah benar rekan. pihak pembeli bisa melakukan pembetulan untuk mengkreditkan FP yang diterbitkan tsb.
<div>Saat penerbitan FP ;</div><div>
AR (D) 110
PPN OUT (K) 10
SALES (K) 100
Pembayaran :
PPN Out (D) 10
PPN IN (K) 0 > asumsi tidak ada PM
Kas/Bank (k) 10
Pembatalan/Koreksi PK ;
UM PPN (D) 10 > secara efaktur dilakukan kompensasi ke masa yang diinginkan
PPN OUT (K) 10
Setelah FP barunya terbit ;
PPN Out (D) 10
UM PPN (K) 10 > meng-clearkan kompensasi pada efaktur
CMIIW
</div><div>
</div>
Terima kasih rekan atas pencerahannya. alhamdulillah kejawab sudah keraguan saya. terima kasih