Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN Kel 2007 dibetulkan di 2008 dan dampaknya terhadap SPT Badan

  • PPN Kel 2007 dibetulkan di 2008 dan dampaknya terhadap SPT Badan

     brondong.culun updated 15 years, 1 month ago 7 Members · 8 Posts
  • shatamp

    Member
    16 March 2009 at 12:27 pm

    Dear Rekan2 ORTax,

    Mohon tanggapan dari rekan2 sekalian,

    Kondisi :

    – FP Keluaran Nop-Dec 2007 sudah disetor & lapor di 2007.

    – Karena customer baru bayar mei 2008, minta FPnya diganti mei 2008 (karena FP Nop-Dec 2007 sudah lewat 3 bln jadi tdk dpt dikreditkan sbg PPN Masukan di bln mei 2008).

    – Sudah dilakukan di bulan Mei 2008 pembetulan SPM PPN dari Nop'07 s/d Apr'08 status lebih bayar.

    – Karena pembetulan baru dilakukan Mei 2008, SPT Badan 2007 khususnya penjualan dan PPN yang dilaporkan masih termasuk yang dikoreksi tsb.

    Pertanyaan :

    – Apakah dengan pembetulan tersebut maka SPT Badan 2007 harus dikoreksi khususnya ppn & penjualannya ?

    – Bagaimana dengan pelaporan SPT Badan di 2008 yang seharusnya (untuk penjualannya) atas terjadinya koreksi PPN tsb ? apakah mengikuti PPN kurang bayar yang disetor tiap bulannya (walau di jan s/d apr ada lebih bayar karena koreksi di 2007) ?

    Thks

  • shatamp

    Member
    16 March 2009 at 12:27 pm
  • juni

    Member
    16 March 2009 at 1:52 pm

    pembetulan spt badan sebenarnya tidak ada hubungan dengan spt ppn akan tetapi kedua spt itu ada kaitan, karena yang satu melaporkan ppn, yang satu melaporkan usaha (pasti ada kesaam omsetnya)

    kecuali pembetulan spt ppn itu karena ada nya kesalahan dalam pencatatan akuntansi nya yang bisa menyebabkan keduanya berbeda… baru dilakukan pembetulan spt ppn dan badan.

    menurut saya cukup pembetulan ppn aja. berbeda nantinya omset pada spt ppn dengan pelaporan spt badan, lumrah2 aja. tidak mungkin bisa sama (jarang sekali bisa sama)

  • herryj4j49

    Member
    16 March 2009 at 9:07 pm

    sependapat dgn rekan Juni (benahi aja rekonsiliasi omzet PPN dan PPh)

  • kikie

    Member
    16 March 2009 at 10:20 pm

    spt ppn masa nov-des 07, dilakukan pembetulan, sehingga posisi jadi lebih bayar, keterangan lebih bayar tersebut akan dikompensasikan ke spt ppn masa mei 2008,, di form 1107 ada pilihan kompensasi ke bulan….

    kl untuk spt tahunan 2007 dan 2008,, sy pikir terlalu rumit jika pembetulan omset,,, karena sebetulnya bkn pembatalan penjualan,, tetapi hanya perbedaan di ppn

    sy pikir,, jika nominalnya cukup material perlu dipertimbangkan,, karena peredaran usaha akan membuat laba berubah, jika posisi laba 2007 dan 2008 tidak terlalu signifikan, saya yakin, fiskus tdk akan permasalahkan,, karena laba akan cenderung menggunakan tarif yg sama

  • harry_logic

    Member
    17 March 2009 at 11:28 pm

    Paling gak enak jika ketemu customer yg seperti dijumpai Sdr shatamp.
    Jika customer tsb bargaining power tidak cukup kuat, jangan mau dah diatur² demikian, nanti menjadi terbiasa molor pembayarannya dan selalu minta penggantian faktur pajak.
    Yang repot adalah yg menangani bagian pajak.

  • kukcommetro

    Member
    18 March 2009 at 11:44 pm

    mohon maaf : saya ingin menanggapi tentang penerbitan FP ; menurut saya faktur pajak ada aturan kapan sudah harus diterbitkan sesuai dengan kapan terjadinya penyerahan barang/jasa atau penbayarannya. saya asumsikan faktur Nop&Des 07 sudah benar penerbitannya. jd seharusnya itu menjadi kesalahan konsumen mengapa tidak memakai Pajak mAsukan atas FP tersebut (apakah berkaitan dengan uang tagihan yg belum dibayar? maka FP belum diserahkan ke customer). jd dalam hal ini anda dirugikan sudah customer telat bayar dan malah anda yang melakukan pembetulan spt (repot)

  • brondong.culun

    Member
    20 March 2009 at 10:40 pm

    Klo anda melakukan pembetulan SPT Masa PPN, sebaiknya anda jg melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan. Karena Omzet dikedua SPT tersebut akan diequalisasi oleh fiskus, dan bila terjadi selisih maka akan dipertanyakan oleh fiskus.

    Makanya jgn mau diatur-atur customer, penerbitan faktur pajak kan udah ada aturannya. Gw stuju bgt dg pendapat kukcommetro.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now