Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN kegiatan membangun sendiri
PPN kegiatan membangun sendiri
rekan menanggapi PPN kegiatan membangun sendiri keuntungan bagi wijib pajak apa y ? toh di pasal 6 (PMK no. 39 /2010) , pajak masukannya tidak bisa dikreditkan rekan..
mohon pencerahaanya
salam
Kayanya peraturan itu dibuat bukan berdasarkan keuntungan apa yang diperoleh Wajib pajak deh, tapi bagaimana mengamankan atau memaksimalkan penerimaan negara, hehehe…
CMIIW
sependapat
hahaha
hmm… kalo anda bangun rumah trus menyerahkan biaya pembangunan pada kontraktor, maka terdapat PPN sebesar 10% atas seluruh biaya yang dikenakan oleh kontraktor itu; nah berhubung anda membangun sendiri, maka PPN nya hanya dikenakan 4% dari biaya
mungkin itu yang dikatakan menguntungkan rekan Rowa- Originaly posted by brevet70:
hmm… kalo anda bangun rumah trus menyerahkan biaya pembangunan pada kontraktor, maka terdapat PPN sebesar 10% atas seluruh biaya yang dikenakan oleh kontraktor itu; nah berhubung anda membangun sendiri, maka PPN nya hanya dikenakan 4% dari biaya
mungkin itu yang dikatakan menguntungkan rekan RowaTapikan tidak bisa dikreditkan ?
salam
betul rekan, tetapi kembali lagi bahwa konteks dari sisi negara adalah mengamankan penerimaan negara
PPN KMS bertujuan utk menciptakn keadilan antara orang yg bangun sendiri dengan yg pake kontraktor..
kenapa? krn klo pake kontraktor (yg PKP), tentu kita terbebani dg PPN ditagih oleh si kontraktor.. besarnya 10%..
spy perlakuannya (lebih) adil, yg bangun sendiri setelah tercapai batas terntentu (skrg 300 m2), wajib setor PPN KMS. sebenarnya tarifnya 10% jg. tp DPPnya yg berbeda. DPPnya 40% x biaya yg dikeluarkan. terciptalah tarif efektif –> 4%.
yg 60% (mungkin) dianggap spt PM..CMIIW
- Originaly posted by rhj:
PPN KMS bertujuan utk menciptakn keadilan antara orang yg bangun sendiri dengan yg pake kontraktor..
kenapa? krn klo pake kontraktor (yg PKP), tentu kita terbebani dg PPN ditagih oleh si kontraktor.. besarnya 10%..
spy perlakuannya (lebih) adil,rekan rhj, berarti jika saya beli bkp (mis softdrink coc@ col@) dr toko kelontong yang
pengusaha kecil non pkp, saya dianggap "tidak adil" dibandingkan jika saya beli dari
supermarket besar (mis gi@nt), sehingga "harus diadilkan" dgn bayar ppn juga.
mohon penjelasan.
salam. - Originaly posted by ktfd:
rekan rhj, berarti jika saya beli bkp (mis softdrink coc@ col@) dr toko kelontong yang
pengusaha kecil non pkp, saya dianggap "tidak adil" dibandingkan jika saya beli dari
supermarket besar (mis gi@nt), sehingga "harus diadilkan" dgn bayar ppn juga.
mohon penjelasan.lebih ga adil mana klo PPN dikenakan tanpa memandang si penjual itu kecil (non PKP) atau penjual besar spt gi@ant? artinya, mo dia warung kecil menthik atau superduper market, semua dikenakan PPN atau dg kata lain harus PKP??
- Originaly posted by rhj:
lebih ga adil mana klo PPN dikenakan tanpa memandang si penjual itu kecil (non PKP) atau penjual besar spt gi@ant? artinya, mo dia warung kecil menthik atau superduper market, semua dikenakan PPN atau dg kata lain harus PKP??
maap… kurang mengerti… bisa diperjelas jika berkenan…
salam. - Originaly posted by ktfd:
maap… kurang mengerti… bisa diperjelas jika berkenan…
menurut rekan ktfd, adil ga jika perlakuan thd warung kelontong dan thd supermarket yg guede disamakan?
Alkisah..
Si A memesan baju ke Penjahit yang sudah PKP. Bahan disediakan oleh penjahit. Kemudian Penjahit menagih + PPN = 10.000 + 1.000 = 11.000Si B, karena tidak mampu, menjahit sendiri baju yang bahan dan design sama persis dengan yang dipakai si A. Jumlah biaya (bahan, dll) = 5.000. Diharuskan bayar PPN MBS (Menjahit Baju Sendiri) = 4% X 5.000 = 200
Demi keadilan atau revenue oriented?
- Originaly posted by begawan5060:
Alkisah..
Si A memesan baju ke Penjahit yang sudah PKP. Bahan disediakan oleh penjahit. Kemudian Penjahit menagih + PPN = 10.000 + 1.000 = 11.000Si B, karena tidak mampu, menjahit sendiri baju yang bahan dan design sama persis dengan yang dipakai si A. Jumlah biaya (bahan, dll) = 5.000. Diharuskan bayar PPN MBS (Menjahit Baju Sendiri) = 4% X 5.000 = 200
Demi keadilan atau revenue oriented?
klo ada orang yg bisa mendirikan bangunan permanen seluas minimal 300m2, apakah bisa dikatakan sbg orang tdk mampu?
- Originaly posted by begawan5060:
Alkisah..
Si A memesan baju ke Penjahit yang sudah PKP. Bahan disediakan oleh penjahit. Kemudian Penjahit menagih + PPN = 10.000 + 1.000 = 11.000
Si B, karena tidak mampu, menjahit sendiri baju yang bahan dan design sama persis dengan yang dipakai si A. Jumlah biaya (bahan, dll) = 5.000. Diharuskan bayar PPN MBS (Menjahit Baju Sendiri) = 4% X 5.000 = 200
Demi keadilan atau revenue oriented?huahahaha… iki lucu iki… kms juga… kegiatan menjahit sendiri… huahahaha…