Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN ke Bukan PKP
- Originaly posted by KAJAPSBY:
nimbrung bro,,,,, asumsi barangnya adalah barang kena pajak, yang menyerahkan adalah pkp, apakah tetap membuat faktur pajak bila pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP
harus.
Originaly posted by KAJAPSBY:Masalahnya bila membuat faktur pajak, akan dianggap faktur pajak tidak lengkap karena tidak ada NPWP dan nomor PKPnya.
aturan mana yang mempermasalahkan ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
nimbrung bro,,,,, asumsi barangnya adalah barang kena pajak, yang menyerahkan adalah pkp, apakah tetap membuat faktur pajak bila pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP
harus.
Originaly posted by KAJAPSBY:Masalahnya bila membuat faktur pajak, akan dianggap faktur pajak tidak lengkap karena tidak ada NPWP dan nomor PKPnya.
aturan mana yang mempermasalahkan ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP ?
Kita pernah nih ngalamin case kayak gini, Kita tetap terbitkan FP. Di FP kita buat NPWP nya 00.000.000.0-000.000.
boleh kah?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP ?
Kita pernah nih ngalamin case kayak gini, Kita tetap terbitkan FP. Di FP kita buat NPWP nya 00.000.000.0-000.000.
boleh kah?
- Originaly posted by Lmie:
boleh kah?
boleh.
- Originaly posted by Lmie:
boleh kah?
boleh.
ok, tq
ok, tq
kalau untuk end user yang perorangannya itu apakah harus dibuatkan juga FP nya?
kalau untuk end user yang perorangannya itu apakah harus dibuatkan juga FP nya?
- Originaly posted by pajak1234:
kalau untuk end user yang perorangannya itu apakah harus dibuatkan juga FP nya?
harus
- Originaly posted by pajak1234:
kalau untuk end user yang perorangannya itu apakah harus dibuatkan juga FP nya?
harus
- Originaly posted by wannabewongkpp:
harus
dasarnya..?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
harus
dasarnya..?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
harus
Originaly posted by tomcat:dasarnya..?
End User = Konsumen akhir