• PPN ke Bukan PKP

     dez updated 10 years, 10 months ago 13 Members · 63 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:22 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    nimbrung bro,,,,, asumsi barangnya adalah barang kena pajak, yang menyerahkan adalah pkp, apakah tetap membuat faktur pajak bila pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP

    harus.

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Masalahnya bila membuat faktur pajak, akan dianggap faktur pajak tidak lengkap karena tidak ada NPWP dan nomor PKPnya.

    aturan mana yang mempermasalahkan ?

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:22 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    nimbrung bro,,,,, asumsi barangnya adalah barang kena pajak, yang menyerahkan adalah pkp, apakah tetap membuat faktur pajak bila pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP

    harus.

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Masalahnya bila membuat faktur pajak, akan dianggap faktur pajak tidak lengkap karena tidak ada NPWP dan nomor PKPnya.

    aturan mana yang mempermasalahkan ?

  • Lmie

    Member
    29 May 2013 at 12:29 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP ?

    Kita pernah nih ngalamin case kayak gini, Kita tetap terbitkan FP. Di FP kita buat NPWP nya 00.000.000.0-000.000.

    boleh kah?

  • Lmie

    Member
    29 May 2013 at 12:29 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP ?

    Kita pernah nih ngalamin case kayak gini, Kita tetap terbitkan FP. Di FP kita buat NPWP nya 00.000.000.0-000.000.

    boleh kah?

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:30 pm
    Originaly posted by Lmie:

    boleh kah?

    boleh.

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:30 pm
    Originaly posted by Lmie:

    boleh kah?

    boleh.

  • KAJAPSBY

    Member
    29 May 2013 at 12:50 pm

    ok, tq

  • KAJAPSBY

    Member
    29 May 2013 at 12:50 pm

    ok, tq

  • pajak1234

    Member
    13 June 2013 at 10:41 am

    kalau untuk end user yang perorangannya itu apakah harus dibuatkan juga FP nya?

  • pajak1234

    Member
    13 June 2013 at 10:41 am

    kalau untuk end user yang perorangannya itu apakah harus dibuatkan juga FP nya?

  • wannabewongkpp

    Member
    13 June 2013 at 1:19 pm
    Originaly posted by pajak1234:

    kalau untuk end user yang perorangannya itu apakah harus dibuatkan juga FP nya?

    harus

  • wannabewongkpp

    Member
    13 June 2013 at 1:19 pm
    Originaly posted by pajak1234:

    kalau untuk end user yang perorangannya itu apakah harus dibuatkan juga FP nya?

    harus

  • Tomcat

    Member
    13 June 2013 at 1:46 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    harus

    dasarnya..?

  • Tomcat

    Member
    13 June 2013 at 1:46 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    harus

    dasarnya..?

  • priadiar4

    Member
    13 June 2013 at 1:52 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    harus

    Originaly posted by tomcat:

    dasarnya..?

    End User = Konsumen akhir

Viewing 16 - 30 of 63 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now