• PPN ke Bukan PKP

     dez updated 10 years, 10 months ago 13 Members · 63 Posts
  • lovetax

    Member
    29 May 2013 at 11:03 am

    Salam '
    Kita adalah perusahaan Retail akan mengirim barang2 konsumer ke warung2 yg tiap bulan nilai barang yg kita kirim diatas 50 JUTA..perlukah kita buat Faktur Pajak?..bentuk fakturnya gmn ya sesuai dgn aturan yg baru?

  • lovetax

    Member
    29 May 2013 at 11:03 am

    Salam '
    Kita adalah perusahaan Retail akan mengirim barang2 konsumer ke warung2 yg tiap bulan nilai barang yg kita kirim diatas 50 JUTA..perlukah kita buat Faktur Pajak?..bentuk fakturnya gmn ya sesuai dgn aturan yg baru?

  • lovetax

    Member
    29 May 2013 at 11:03 am
  • tanugroho471

    Member
    29 May 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by LOVETAX:

    perlukah kita buat Faktur Pajak?

    Perlu

    Originaly posted by LOVETAX:

    bentuk fakturnya gmn ya sesuai dgn aturan yg baru?

    utk pengisian'a sama saja dengan bertransaksi kepada pkp, UU 42/2009 Ps. 13(5)

  • tanugroho471

    Member
    29 May 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by LOVETAX:

    perlukah kita buat Faktur Pajak?

    Perlu

    Originaly posted by LOVETAX:

    bentuk fakturnya gmn ya sesuai dgn aturan yg baru?

    utk pengisian'a sama saja dengan bertransaksi kepada pkp, UU 42/2009 Ps. 13(5)

  • hendrioye

    Member
    29 May 2013 at 11:08 am

    menurut saya perlu, karena warung bukan konsumen akhir

  • hendrioye

    Member
    29 May 2013 at 11:08 am

    menurut saya perlu, karena warung bukan konsumen akhir

  • pajak1234

    Member
    29 May 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by hendrioye:

    menurut saya perlu, karena warung bukan konsumen akhir

    walaupun bukan PKP??apakah harus dibuatkan juga Faktur Pajak nya?

  • pajak1234

    Member
    29 May 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by hendrioye:

    menurut saya perlu, karena warung bukan konsumen akhir

    walaupun bukan PKP??apakah harus dibuatkan juga Faktur Pajak nya?

  • Ahlinya

    Member
    29 May 2013 at 11:31 am
    Originaly posted by pajak1234:

    apakah harus dibuatkan juga Faktur Pajak nya?

    tergantung barangnya, apakah objek pajak/terhutang PPN apa ngga.

  • Ahlinya

    Member
    29 May 2013 at 11:31 am
    Originaly posted by pajak1234:

    apakah harus dibuatkan juga Faktur Pajak nya?

    tergantung barangnya, apakah objek pajak/terhutang PPN apa ngga.

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by ahlinya:

    tergantung barangnya

    hahaha… barang apa nih yang tergantung.

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by ahlinya:

    tergantung barangnya

    hahaha… barang apa nih yang tergantung.

  • KAJAPSBY

    Member
    29 May 2013 at 12:18 pm
    Originaly posted by ahlinya:

    tergantung barangnya, apakah objek pajak/terhutang PPN apa ngga.

    nimbrung bro,,,,, asumsi barangnya adalah barang kena pajak, yang menyerahkan adalah pkp, apakah tetap membuat faktur pajak bila pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP ?
    Masalahnya bila membuat faktur pajak, akan dianggap faktur pajak tidak lengkap karena tidak ada NPWP dan nomor PKPnya.
    swn

  • KAJAPSBY

    Member
    29 May 2013 at 12:18 pm
    Originaly posted by ahlinya:

    tergantung barangnya, apakah objek pajak/terhutang PPN apa ngga.

    nimbrung bro,,,,, asumsi barangnya adalah barang kena pajak, yang menyerahkan adalah pkp, apakah tetap membuat faktur pajak bila pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP ?
    Masalahnya bila membuat faktur pajak, akan dianggap faktur pajak tidak lengkap karena tidak ada NPWP dan nomor PKPnya.
    swn

Viewing 1 - 15 of 63 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now