• PPN Jual beli tanah

     bobisk updated 13 years, 5 months ago 14 Members · 30 Posts
  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 9:32 am

    Saya punya kasus serupa, tahun 2011 ini apakah kalao badan jual tanah bangunan kena PPN ga??

  • fadhilrachman

    Member
    22 July 2011 at 9:36 am

    kasusnya harus lengkap dulu rekan…….apakah perusahaan rekan bobisk PKP atau apakah pada saat tanah bangunan tsb terhutang PPN pada saat dibeli……
    demikian rekan bobisk

    salam

  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 12:35 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    kasusnya harus lengkap dulu rekan…….apakah perusahaan rekan bobisk PKP atau apakah pada saat tanah bangunan tsb terhutang PPN pada saat dibeli……
    demikian rekan bobisk

    CV, PKP. CV ini sdh tutup dan skrg asset2 nya sdh diusahakan dijual. Salah satunya adalah tanah dan bangunan.
    Nah saya baca di penjelasan psl 16D UU no 42 thn 2009 berbunyi : Penyerahan BKP berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau BKP lain yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenai Pajak.

  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 12:36 pm

    lupa kasih tahu : gedung dibangun sendiri, semua PPN dibayar. Jadi pertamanya beli tanah kosong, lalu dibangun pabrik. Dan skrg bangunan dan tanah akan dijual.

  • fadhilrachman

    Member
    22 July 2011 at 12:57 pm
    Originaly posted by bobisk:

    CV, PKP. CV ini sdh tutup

    apakah NPWP nya uda dicabut rekan ?

  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 1:39 pm

    belum rekan Fadhilrachman

  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 2:52 pm

    duh nungguin nich

  • fadhilrachman

    Member
    22 July 2011 at 3:02 pm

    berarti dikenakan PPN rekan

  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 3:20 pm

    ada inputan dr rekan lain ???

  • fadhilrachman

    Member
    22 July 2011 at 3:26 pm

    S-137/PJ.51/2002 – PPN ATAS PENJUALAN BANGUNAN DAN ATAU TANAH
    SURAT
    S-137/PJ.51/2002
    Ditetapkan tanggal 12 Pebruari 2002

    PPN Atas Penjualan Bangunan dan atau Tanah

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor …………………… tanggal 16 Oktober. 2001 hal permohonan penjelasan PPN atas penjualan tanah, Nomor 004/Keu.2.2 1/02 tanggal 3 Januari 2002 hal data tambahan, Nomor 008/Keu.2.2 1/02 tanggal 9 Januari 2002 hal kegiatan usaha Yayasan Dana Pensiun, dan Surat Pernyataan Nomor 01 7/Pernyt 1/2002 tanggal 14 Januari 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Berdasarkan surat-surat dan pernyataan Saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. PT Aneka Gas Industri (PT AGI) adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang industri gas.

    b. Pada tahun 1994 PT AGI membeli pabrik C02 termasuk tanah dan bangunan di Unggaran Jawa Tengah dan penjual tidak memungut PPN.

    c. Pada tahun 1999 PT AGI membeli tanah dari PT Delima Mekar Sejahtera yang digunakan sebagai akses jalan masuk menuju pabrik dan penjual tidak memungut PPN.

    d. Tahun 1998 PT AGI membeli tanah ex perumahan (tanah kosong) di Surabaya dari suatu yayasan dan yayasan tidak memungut PPN. Tanah tersebut merupakan tanah kosong ex perumahan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PT AGI. Status Yayasan Dana Pensiun yang menjual tanah tersebut adalah Non PKP. Kegiatan usaha Yayasan Dana Pensiun, menurut akte pendirian, adalah mengelola dana sebaik-baiknya, menginvestasikan kekayaan dalam segala bentuk usaha yang produktif dan melakukan usaha lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan. Di antara kegiatan-kegiatan tersebut, yang dijalankan secara nyata adalah mendepositokan uang di bank. Penjualan tanah tersebut dilakukan berkaitan dengan likuidasi Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT Aneka Gas dan Industri.

    e. Tanah 2001 PT AGI bermaksud untuk menjual aktiva sebagaimana dimaksud butir b, c,dan d.
    f. Saudara menanyakan : – Apakah penjualan aktiva tersebut di atas terutang PPN sesuai Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Talun1983 sebagaimana telah diubah terakhir. dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ?

    – Apabila tidak terutang PPN apakah harus dilaporkan pada SPT Masa PPN ?

    Sesuai Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan penjelasannya bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyeralian aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan, Pajak Nilai yangdibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Petambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif.

    Sesuai penjelasan Pasaf 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Petambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nonor 18 Tahun 2000 menetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikan :

    a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
    b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
    c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
    d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan keterangan dalam surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa :

    a.
    Penjualan aktiva pada butir l b, yang diperoleh pada tahun 1994, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bangunan pabrik masih dalam keadaan asli, belum ada perbaikan dan penambahan sampai saat penjualannya.

    b.
    Penjualan aktiva pada butir l c yang diperoleh tahun 1999, yang digunakan sebagai akses jalan masuk menuju pabrik, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat perolehannya tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar.

    c.
    Penjualan aktiva pada butir ld tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat perolehannya tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar.

    d.
    Transaksi yang tidak memenuhi kriteria Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomo 18 Tahun 2000 tidak perlu dimasukkan dalam SPT Masa PPN.

    Demikian untuk dimaklumi.

    a.n. Direktur Jenderal
    Direktur Pajak Pertambalian Nilai
    Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
    I Made Gde Erata
    NIP. 060044249

    Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;
    3. Kepala KPP PMA 1;
    4. Kepala KPP Bekasi

  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 3:30 pm

    ini peraturan thn 2002
    sekarang 2011

  • fadhilrachman

    Member
    22 July 2011 at 3:35 pm

    belum ada perubahan sampai sekarang

  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 3:50 pm

    perubahannya thn 2009
    uu ppn no 42
    psl 16d, dipenjelasannya tercantum kata bangunan
    coba deh cek

  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 3:52 pm

    Pasal 16 D

    Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan[u][/u], peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
    Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

  • bobisk

    Member
    22 July 2011 at 3:55 pm

    Pasal 16D

    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now