Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN Joint Operation???
teman2 di bidang tax..
aq mau nanya bagaimana penetapan pajak bagi perusahaan yang melakukan joint operation? bgm tarif PPNnya? dan bgm celah yang dapat diperoleh dari JO?Makasih… GBU ^o^
Karena utk JO perlu didaftarkan utk memperoleh NPWP baru, maka penerapan pajaknya sama dgn yg berlaku bagi subyek pajak badan lainnya.
Kalau celah, perlu dipikirkan adalah menambah pengeluaran legal dari masing² persh yg membentuk JO, misalnya pengeluaran dalam rangka supervisi ke JO.
perlakuan PPN JO sama dengan badan usaha lainnya……
hanya ada pengecualian di PPh pasal 25 dan mekanisme pengkreditan pajak pemotongan/pemungutan PPh……..JO bukanlah sebuah badan usaha untuk mencari celah karena perlakuan pajaknya sama seperti yang disampaikan rekan evan212. Jangan lupa setelah konsorsium bubar/proyek selesai dimintakan penghapusan NPWP.
Pada dasarnya JO dibagi menjadi 2 tipe yaitu :
1. Administrative JO
2. Non Administrative JOAdministratif JO sering juga disebut sebagai Kerja sama Operasi (KSO) dimana kontrak dengan pemberi kerja atas nama JO sedangkan
Non Administrative JO dalam prakteknya sering disebut Konsorsium dimana kontrak dengan pemberi kerja dibuat langsung atas nama masiing-masing anggotapertanyaannya JO tipe mana ?