• PPN JLN helllp

     FSormin updated 14 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Katharina

    Member
    14 January 2010 at 12:28 pm

    Dear rekan2 Ortax…
    kalo saya bayar PPNJLN untuk masa pajak ditahun 2007, di tahun 2010, apakah masih bisa dikreditkan..?
    peraturan menyebutkan, selama bulm dibebankan sbg biaya ato diperiksa, maka masih bisa diperiksa..
    kalo ada referensi lain mohon infonya y..
    thanx..

  • Katharina

    Member
    14 January 2010 at 12:28 pm
  • Katharina

    Member
    14 January 2010 at 12:45 pm

    gmna rekan2..

  • FSormin

    Member
    14 January 2010 at 12:59 pm

    Tentu tidak bisa lagi karena menurut aturannya bahwa Kredit pajak hanya berlaku 3 bulan sejak adanya tanggal Bukti dokument dan belum dibiayakan.
    Biar lebih jelas coba dikotak katik Pasal 9 UU PPN dan per-159/2006, mungkin bisa menjelaskan lebih jelas.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now