Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN JLN helllp
Dear rekan2 Ortax…
kalo saya bayar PPNJLN untuk masa pajak ditahun 2007, di tahun 2010, apakah masih bisa dikreditkan..?
peraturan menyebutkan, selama bulm dibebankan sbg biaya ato diperiksa, maka masih bisa diperiksa..
kalo ada referensi lain mohon infonya y..
thanx..gmna rekan2..
Tentu tidak bisa lagi karena menurut aturannya bahwa Kredit pajak hanya berlaku 3 bulan sejak adanya tanggal Bukti dokument dan belum dibiayakan.
Biar lebih jelas coba dikotak katik Pasal 9 UU PPN dan per-159/2006, mungkin bisa menjelaskan lebih jelas.
Viewing 1 - 4 of 4 replies