Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN JLN di betulkan setelah melebihi 3 tahun
PPN JLN di betulkan setelah melebihi 3 tahun
Rekan-rekan sekalian, mohon informasinya terkait dengan PPN JLN, KPP mengharuskan kami memperbaiki terkait dengan Jasa Luar Negeri yang belum kami bayarkan PPN nya. Tetapi masa pajak sudah dari tahun 2010 artinya sudah melebihin 3 tahun. Kami sudah membayarkan melalui SSP untuk PPN JLN tersebut yang apabila kami melakukan pembetulan masa PPN akan menyebabkan kelebihan bayar atas PPN. Apakah benar jika SPM PPN tidak dapat diproses pembetulannya pada SPM di karenankan telah melebih 3 tahun lamanya dan dikarenakan apabila dilakukan perbaikan SPM menyebabkan kelebihan PPN. Mohon informasi terkait dengan peraturannya. Terima kasih
- Originaly posted by junia_dw:
Apakah benar jika SPM PPN tidak dapat diproses pembetulannya pada SPM di karenankan telah melebih 3 tahun lamanya dan dikarenakan apabila dilakukan perbaikan SPM menyebabkan kelebihan PPN. Mohon informasi terkait dengan peraturannya. Terima kasih
Tidak bisa lagi rekan..
Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2007
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.