Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Jasa Transportasi pada UU HPP, 1% atau 1.1%

Tagged: ,

  • PPN Jasa Transportasi pada UU HPP, 1% atau 1.1%

     Yuni Yp updated 2 years ago 4 Members · 4 Posts
  • Balya Ibnu Mulkan

    Member
    24 March 2022 at 4:31 pm

    Selamat Sore Rekan Pajak,

    dikantor saya sedang ada perselisihan pendapat untuk PPN jasa transportasi, yang sebelumnya sebesar 1% (DPP 10% xPPN 10%).

    dengan adanya UU HPP ada yang berpendapat PPN jasa transportasi akan berubah menjadi 1.1% (DPP 10% x PPN 11%) tapi ada yang bersumber di berita online bahwa akan dikenakan PPN Final dan tetap 1% tidak berubah.

    apakah ada yang punya informasi resmi dari DJP ttg hal tersebut?

    Terimakasih sebelumnya

  • blankfank

    Member
    5 April 2022 at 4:26 pm

    1,1% karena perubahan tarif jadi sudah sesuai dengan perhitungan yg rekan buat

  • hady wahadi

    Member
    8 April 2022 at 11:44 am

    PPN jasa transportasi akan berubah menjadi 1.1% (DPP 10% x PPN 11%)
    Sesuai PMK NO. 71/PMK.03/2022 Pasal 3 ayat 1C

  • Yuni Yp

    Member
    16 April 2022 at 2:24 pm

    @

    Apakah itu artinya tetap menggunakan PPN dengan dpp nilai lain? (040)

    Beberapa dr pelanggan tempat kerja saya (transportasi barang), mempertanyakan faktur pajak teraebut, apa tidak berubah ke 050. Mhn pencerahannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now